LBH Pelita Umat: Penolakan RKUHP Harus Disertai Penghapusan Pasal Serupa - Tinta Media

Senin, 12 Desember 2022

LBH Pelita Umat: Penolakan RKUHP Harus Disertai Penghapusan Pasal Serupa


Tinta Media - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan, S.H., M.H. menilai bahwa penolakan terkait RKUHP (Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana) harus disertai penghapusan Undang-undang (UU) dengan pasal yang serupa agar penolakannya komprehensif.

“Saya kira penolakan terkait RKUHP agar lebih komprehensif penolakannya maka harus disertai dengan penghapusan ketentuan pasal yang serupa dalam UU yang lain,” tuturnya dalam Perspektif PKAD: RKUHP Segera Disahkan, Selamat Datang Rezim Otoriter??!!!, Selasa (6/12/2022) di kanal Youtube Pusat Kajian dan Analisis Data (PKAD).

Ia mengungkapkan bahwa yang menjadi perhatian bukan sekedar penolakan RKUHP tetapi terkait masalah pasal penghinaan terhadap penguasa maupun lembaganya yang terdapat di regulasi atau pun di Undang-Undang (UU) yang lain.

“Saya kira ini bukan masalah RKUHP saja karena di RKUHP itu ditiadakan, masih ada ketentuan lain di UU ITE, meskipun UU ITE lalu dihapus masalah pencemaran, tapi ada lagi pasal berikutnya di KUHP lama misalnya perbuatan melawan kepada penguasa umum. Ini pasal-pasal yang mirip,” ungkapnya.

Menurutnya jeratan itu harus utuh kepada siapa pun, yang dalam tanda petik melakukan mengkritik, dianggap menghina, atau dianggap melawan itu banyak sekali pasalnya.

“Banyak sekali ketentuan di dalam UU lain maka jeratnya itu bukan hanya RKUHP saja tetapi jerat utuh karena meskipun RKUHP nanti dihilangkan ketentuan itu tapi ketentuan yang lain masih sangat banyak sekali untuk menjerat,” bebernya.

“Nah untuk menjerat pelaku yang kemudian mengkritik tetapi dianggap menghina, dianggap menyudutkan, dianggap melawan, ini saya kira menjadi perhatian kita bersama,” lanjutnya.

Ia menerangkan dalam konsep regulasi yang banyak menjerat kepada siapa pun yang mengkritik kepada penguasa disebabkan spiritnya adalah memproteksi diri.

“Padahal siapa pun yang menempati kedudukan sebagai pemerintah, itu adalah sebagai lembaga yang pada intinya memang patut untuk dikritik. Jika tidak mau dikritik maka tidak perlu menduduki jabatan-jabatan publik/jabatan-jabatan pemangku kebijakan,” terangnya.

Ia berpendapat ketika menempati posisi sebagai pemangku kebijakan maka ini adalah istilahnya lembaga yang memang patut dikritisi.

“Karena pemangku kebijakan tersebut akan mengurusi, mengambil kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan-kepentingan publik sehingga publik yang akan diurusi kepentingannya. Saya kira patut untuk memberikan kritik terhadap kebijakan publik,” urainya. 

Penolakan itu bisa dilakukan dengan tiga hal, yakni pertama, social review. Social Review itu penting. Oleh karena itu masyarakat berbagai elemen harus menunjukkan  ketidaksetujuan terkait dengan RUKHP dan tidak setujuannya ditujukan terkait pada materiil yang diatur dalam RKUHP. “Oleh karena itu social review itu harus dilakukan,” ujarnya.

Kedua, legislatif review. Masyarakat harus mendorong agar terjadinya legislatif review, karena kalau legislatif review dilakukan (karena legislatif inilah yang nanti akan mengambil keputusan). “Apakah RKUHP ini akan tetap disetujui atau tidak oleh mereka. Oleh karena itu masyarakat akan mendesak atau mendorong agar legislatif tidak segera mengesahkan tetapi membuka ruang kepada publik untuk melakukan review terhadap pemerintah maupun legislatif,” tuturnya.

Ketiga, jika RKUHP ini mau dihapus,  berharap pasal-pasal yang mengekang kebebasan masyarakat yang diatur di dalam UU yang sebelumnya atau di UU yang sudah ada. Itu mestinya turut dihapus. “Jadi jangan sampai di RKUHP hilang tapi di UU yang lain masih banyak,” ucapnya.

Ia mengakhirinya dengan mengatakan bahwa harus menertibkan UU yang lain dahulu sebelum menertibkan RKUHP, dan fokus terhadap kuantitas dari produk UU itu 
“Jadi bukan sekedar produk hukum tetapi adalah kuantitas dari produk UU yang dihasilkan,” pungkasnya. [] Ageng Kartika
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :