LBH Pelita Umat: KUHP Baru Batasi Hak Kebebasan Berekspresi dan Memperoleh Informasi - Tinta Media

Selasa, 27 Desember 2022

LBH Pelita Umat: KUHP Baru Batasi Hak Kebebasan Berekspresi dan Memperoleh Informasi

Tinta Media - Berkaitan dengan putusan yang diambil atas RUU KUHP, Ketua LBH PELITA UMAT, Chandra Purna Irawan.,S.H.,M.H. menilai KUHP baru untuk membatasi hak kebebasan berekspresi dan memperoleh informasi.

"KUHP baru memuat ketentuan yang dapat digunakan secara semena-mena untuk membatasi hak kebebasan berekspresi dan memperoleh informasi," tuturnya kepada Tinta Media, Ahad (25/12/2022).

Pasal 188 KUHP, lanjutnya, yang mengkriminalisasi 'penyebaran dan perkembangan ideologi' atau paham yang bertentangan dengan 'Pancasila'. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam pidana penjara sampai 7 tahun. 

Menurutnya, pasal 188 tersebut bertentangan dengan doktrin sistem hukum pidana. "Pasal 188 bertentangan dengan doktrin sistem hukum pidana principle of legality yaitu Pertama, konsep lex scripta. Setiap orang hanya dapat dituntut pidana apabila tercantum/tertulis didalam undang-undang, yang mengharuskan UU dirancang secara jelas, dituliskan secara terang paham yang dimaksud dan tepat agar memungkinkan digunakan untuk mengatur perilaku setiap orang," paparnya.

Kemudian konsep lex stricta, kata Candra, untuk menentukan adanya tindak pidana tidak boleh didasarkan pada analogi/multitafsir. Sedangkan pasal 188 KUHP Baru, tidak menyebutkan secara jelas, terang dan tanpa ada keraguan (expresive verbis) paham apa yang dimaksud.  

Selanjutnya ia menyebutkan bunyi pasal pasal 188 ayat (1) KUHP baru. "Pasal 188 ayat (1) KUHP Baru, yang berbunyi : Setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun," terangnya.

Sebagai Lembaga Bantuan Hukum, yang memiliki kapasitas dalam bidang hukum, ia mengkhawatirkan sebagaimana pernah terjadi pada masa Romawi Kuno, yaitu criminal extra ordinaria.

"Saya khawatir norma '...paham lain yang bertentangan dengan Pancasila...' menjadi criminal extra ordinaria, artinya kejahatan-kejahatan yang tidak disebut dalam undang-undang, sebagaimana yang pernah terjadi pada Romawi Kuno," cecarnya.

Pasal ini sangat bermasalah, tegasnya, tidak ada penjelasan dengan apa yang dimaksud dengan 'paham yang bertentangan dengan pancasila', siapa yang berwenang menentukan suatu paham bertentangan dengan pancasila. Pasal ini berpotensi mengkriminalisasi setiap orang terutama pihak oposisi pemerintah karena tidak ada penjelasan terkait 'paham yang bertentangan dengan Pancasila'. Pasal ini akan menjadi pasal karet dan dapat menghidupkan konsep pidana subversif seperti yang terjadi di era orde baru. 

Chandra juga menyampaikan bahwa pasal tersebut multitafsir dan menjadi pasal karet, yang memungkinkan penguasa untuk menjatuhkan hukuman kepada siapa saja yang berseberangan dengan kebijakan rezim atau pemerintah.

"Pasal karet berpotensi akan ditafsirkan oleh Penguasa, hal ini pernah terjadi pada zaman romawi kuno yaitu hukum memberi kebebasan luas bagi penguasa memaknai apa itu perbuatan jahat (crimina stellionatus) itu. Akibatnya, penguasa dapat menjatuhkan sanksi pidana kepada siapapun yang tidak ia sukai dengan dalih yang bersangkutan telah melakukan perbuatan jahat," jelasnya.

Para penguasa/ raja, imbuhnya, di masa itupun sangat berpeluang menggunakan kekuasaannya untuk bertindak sewenang-wenang. Oleh sebab itu, sangat diperlukan pemikiran bahwa perbuatan-perbuatan jahat yang dapat dipidana selayaknya harus sudah ter-cover dalam ketentuan perundang-undangan yang ada.

Ia juga menilai pasal ini bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28, tentang gak warga negara untuk berserikat dan berkumpul.

"Kemudian tampak ada pertentangan antara Pasal 188 KUHP Baru dengan UUD 1945 yaitu  pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Sedangkan Pasal 28E ayat (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya," jelasnya.

Terakhir, ia mengajak masyarakat untuk peduli dan mengkritisi serta menolak KUHP tersebut.

"Saya mengajak kepada seluruh masyarakat, saatnya Anda peduli dan bersuara," pungkasnya. [] Nur Salamah
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :