Tinta Media - LBH Pelita Umat melontarkan kekhawatiran ketika mendengar rencana DPR RI dan Pemerintah yang akan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP) pada Selasa (6/12).
“RKUHP ini dikhawatirkan akan menjadi alat represi,” ungkap Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan melalui Pernyataan Hukum yang dikeluarkan LBH Pelita Umat No. 01.XII/DPP/LBH PU/PH/2022, Selasa (6/12/2022).
Berkaitan dengan hal tersebut diatas, DPP LBH PELITA UMAT memberikan Pernyataan Hukum sebagai berikut:
Pertama, LBH Pelita Umat mendesak kepada Pemerintah agar di dalam RKHUP tidak memuat norma-norma yang berpotensi mengancam hak sipil dan menjadi alat represi terhadap rakyat.
“Norma yang dimaksud adalah norma tentang penyebaran paham yang dianggap bertentangan dengan Pancasila, penghinaan terhadap Presiden, penghinaan terhadap Pemerintah, penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, penghasutan melawan penguasa umum, dan kriminalisasi demonstrasi. Norma-norma ini berpotensi mengancam hak sipil dan menjadi alat represi terhadap rakyat,” bebernya.
Kedua, dalam konteks kebebasan sipil, jika di dalam RKUHP terdapat norma-norma yang disebutkan di atas akan berdampak semakin banyak masyarakat yang akan dipenjara.
“Terlebih lagi penetapan sejumlah norma tersebut dengan menggunakan delik formal, maka akan berdampak semakin banyak dipenjarakannya masyarakat yang kritis terhadap kebijakan dan tindakan Pemerintah. Hal ini dikhawatirkan dapat membuat pemerintah cenderung otoriter dan tidak peduli dengan rakyat,” ujarnya khawatir.
Ketiga, pasal penyebaran paham yang dianggap bertentangan dengan Pancasila merupakan pasal karet dan riskan disalahgunakan.
“Pasal ini terindikasi menjadi pasal subversif mirip seperti pada era Orde Baru. Pancasila jangan dijadikan alat gebuk terhadap rakyat dengan tuduhan bertentangan dengan Pancasila, hal tersebut menunjukkan gejala otoritarianisme,” pungkasnya.[] Erlina