Korupsi Makin Kronis, MMC: Peringatan Hakordia Hanya Sebatas Seremonial - Tinta Media

Kamis, 15 Desember 2022

Korupsi Makin Kronis, MMC: Peringatan Hakordia Hanya Sebatas Seremonial

Tinta Media - Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia atau Hakordia tahun 2022 di Jakarta pada Jumat, 9 Desember, menurut Muslimah Media Center (MMC), hanya sebatas seremonial semata padahal kasus korupsi sudah menjadi penyakit kronis yang sulit dituntaskan di negeri ini. 

“Kasus korupsi di negeri ini sudah menjadi penyakit kronis seperti penyakit kanker yang sudah mengakar kuat merusak organ tubuh lainnya. Sekalipun hal ini sudah diindera oleh semua kalangan termasuk pemangku kebijakan, upaya penyembuhannya terkesan asal-asalan. Jadilah peringatan Hakordia sebatas seremonial semata,” beber narator dalam rubrik Serba-serbi MMC: Peringatan Hari anti Korupsi, Korupsi Kini Memperparah Krisis Pangan pada Ahad (11/12/2022) di kanal Youtube Muslimah Media Center.

Dalam peringatan Hakordia, salah satu pejabat negara mengatakan bahwa korupsi di pelayanan air dan tanah akan berdampak negatif terhadap kesejahteraan para petani sehingga dapat memperparah dampak dari krisis pangan. Menurut MMC, inilah yang menunjukkan semakin parahnya korupsi yang terjadi di negeri ini. Kasus korupsi pun terus bermunculan seolah tidak pernah berhenti.

Menurut narator, banyaknya tersangka kasus korupsi sejatinya adalah konsekuensi logis dari penerapan sistem politik demokrasi. Pasalnya legalitas penguasa demokrasi berkuasa dilihat dari suara mayoritas. “Untuk mendapat suara mayoritas ini tentu diperlukan modal yang besar. Modal ini tidak mungkin berasal dari kantong pribadi karena mahar politik demokrasi begitu mahal,” ujar narator.

Narator mengutip, apa yang disampaikan oleh Firli Bahuri dari website cnbcindonesia.com, mengatakan rata-rata 82,3% calon kepala daerah menyatakan adanya donatur dalam pilkada. Pada 2017; 82,6% disokong sponsor, sementara pada 2018; 70,3% disokong ponsor juga. 

“Sistem politik seperti ini menjadi habitat budaya korupsi semakin tumbuh subur. Sistem demokrasi yang lahir dari sistem sekulerisme kapitalisme melahirkan para elit politik dan oligarki politik yang rakus. Buktinya para koruptor akan saling melindungi satu dengan yang lain untuk menjaga kasus itu terbongkar pelakunya saja yang dikorbankan. Sementara kasusnya sering ditutupi dan tidak menyentuh otak di balik korupsi sistem. Ini juga menghasilkan political will sistem hukum dan peradilan yang lemah,” beber narator.

Salah satu bukti dari hal tersebut, menurut narator adalah revisi undang-undang KPK justru membatasi gerak KPK. Bahkan adanya tes wawasan kebangsaan dengan soal yang tak relevan telah membuang orang-orang yang dikenal baik dalam menjalankan tugasnya di KPK. “Karenanya tidak akan mungkin kasus korupsi bisa diselesaikan jika sistem yang digunakan masih politik demokrasi sekuler kapitalisme,” tegasnya.

Narator menyatakan korupsi hanya bisa diminimalisir bahkan dihentikan jika sistem yang diterapkan adalah sistem Khilafah. “Sistem Khilafah ini menerapkan aturan Islam secara kaffah dalam semua aspek kehidupan termasuk mengatur agar para pejabat tidak melakukan kemaksiatan termasuk korupsi,” imbuhnya.

Solusi

Narator menguraikan ada lima mekanisme dalam sistem Khilafah yang bisa dilakukan untuk menghentikan kasus korupsi.

Pertama, Islam melarang para pegawai negara menerima harta selain gaji atau tunjangannya seperti suap apapun bentuknya. “Para pegawai negara juga tidak boleh menggunakan harta yang ada dalam tanggung jawabnya. Hal ini termasuk harta hulul atau harta yang diperoleh dengan cara curang. Selain itu mereka juga dilarang memanfaatkan jabatan dan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan keluarganya,” jelasnya.
 
Kedua, Khilafah memiliki badan pengawasan atau Pemeriksa Keuangan. “Syekh Abdul Qodim dalam kitab Al amwal fi ad daulah Khilafah menyebutkan untuk mengetahui apakah pejabat dalam instansi pemerintahan itu melakukan kecurangan atau tidak maka ada pengawasan yang ketat dari Badan Pengawasan atau pemeriksa keuangan. Hal ini pernah dicontohkan oleh Khalifah Umar Bin Khattab yang mengangkat pengawas yaitu Muhammad bin Maslamah, beliau bertugas mengawasi kekayaan para pejabat,” tambahnya.

Selain itu, menurut narator, Khalifah Umar Bin Khattab memerintahkan agar kekayaan para pejabatnya dihitung sebelum dan sesudah menjabat. Jika bertambah sangat banyak tidak sesuai dengan gaji selama masa jabatannya, maka beliau memerintahkan untuk menyitanya dan memasukkan harta ghulul tersebut ke dalam pos kepemilikan negara di Baitul Mal.
 
Ketiga, Khilafah akan memberi gaji yang cukup untuk para pejabat agar bisa memenuhi kebutuhan mereka. “Kebijakan ini juga dihitung dengan sistem ekonomi Islam yang memerintahkan Khilafah menyediakan biaya hidup terjangkau dan murah untuk kebutuhan dasar seperti sandang pangan dan papan. Sedangkan kebutuhan dasar publik seperti pendidikan keamanan kesehatan menjadi tanggung jawab Khilafah secara mutlak. Alhasil warga Khilafah baik itu pejabat ataupun warga biasa terjamin kebutuhan hidupnya,” tandasnya. 

Keempat, Khilafah menetapkan syarat takwa dan amanah sebagai ketentuan selain syarat profesionalitas ketika mengangkat pejabat atau pegawai negara. “Ketakwaan ini akan menjadi pengendali internal agar seorang individu tidak berbuat kemaksiatan dan menunaikan amanah dengan benar,” ucapnya.

Kelima, Khilafah akan menerapkan sanksi takzir kepada para pelaku korupsi karena sudah berkhianat kepada negara. “Syekh Abdurrahman Al Maliki dalam kitab Nidzam al Uqubat menjelaskan dari Jabir bin Abdullah Rasulullah SAW bersabda: ‘Tidak diterapkan hukum potong tangan bagi orang yang melakukan penghianatan, termasuk koruptor, orang yang merampas harta orang lain, dan penjambret. Hadis riwayat Abu Daud’," terangnya. 

Menurutnya, sistem uqubat yang diterapkan Khilafah akan membawa efek khas yaitu sebagai jawabir atau penembus dosa pelaku kelak di akhirat dan efek zawajir atau pencegah agar masyarakat tidak melakukan perbuatan yang sama. 

"Inilah solusi fundamental yang ditawarkan Khilafah untuk menuntaskan kasus korupsi di negeri ini,” pungkasnya.[] Erlina
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :