KH. Rokhmat S. Labib: L68TQI+ Perbuatan Keji yang Dilaknat Allah - Tinta Media

Jumat, 30 Desember 2022

KH. Rokhmat S. Labib: L68TQI+ Perbuatan Keji yang Dilaknat Allah

Tinta Media - Cendekiawan Muslim KH Rokhmat S. Labib menjelaskan L68TQI+ sebagai perbuatan keji dan dilaknat Allah Swt.

“Surah al-A'raf ayat 80 hingga 84 menceritakan kisah yang dialami oleh kaum Nabi Luth, mendapatkan siksa dari Allah Swt disebabkan perilaku menyimpang. Allah menyebut fahisyah dari perbuatan yang keji ini, sebagai perbuatan yang dilarang Allah,” jelasnya dalam kajian Tafsir al-Waie (Tafsir QS. al-A'raf ayat 80-84)_LGBTQI+ Perbuatan Keji, dilaknat Allah_melalui kanal Youtube Khilafah Channel Reborn, Rabu (21/12/2022).

KH. Rokhmat menyebut kejahatan seksual dalam surah al-Isra dengan kata fahisyah, bermakna yang paling buruk.

“Laki-laki mendatangi laki-laki dengan syahwat, melakukan liwat, dalam ayat ini Allah menyebut fahisyah perbuatan yang keji ini sesungguhnya menunjukkan bahwa ini merupakan perbuatan yang dilarang Allah dan perbuatan yang baru pertama kali dilakukan oleh bangsa Sodom atau kaumnya Nabi Luth, sebagai kejahatan yang luar biasa karena disebut bahwa baru kali itu ada,” ungkapnya.  

Ia menyebutkan makna taklil karena laki-laki mendatangi laki-laki hanya karena syahwat dan kesenangan, bertentangan dengan fitrah penciptaan pasangan bagi manusia dan perbuatan yang melampaui batas.

“Dalam surah al-qiyamah, Allah menciptakan manusia itu ada dua jenis yang berpasangan, kemudian kutipan dari perkataan Nabi Nuh yang dikisahkan Allah dalam FirmanNya sebagai kalimat celaan untuk kaum musyrifun yang melampaui batas, ini menunjukkan bahwa apa yang mereka lakukan itu benar-benar telah melampaui batas. Ayat ini menggunakan jumlah ismiyah bahwa kamu sudah benar-benar menjadi kaum yang melampaui batas karena Allah memberikan batas-batasnya,” tuturnya.

Orang yang melakukan hubungan sejenis, termasuk tindakan-tindakan yang mempromosikan atau mengajak kepada lgbt
dianggap melakukan tindakan dosa dan kriminal kelas berat yang pelakunya disebut sebagai mujrimin.

"Hubungan laki-laki dengan laki-laki tadi, yakni hukum tentang liwat, maka pelakunya dihukum mati (dengan cara dijatuhkan dari tempat tinggi)," pungkasnya. [] Evi
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :