Kekerasan terhadap Perempuan Tak Cukup Diberantas dengan Kampanye 16HKtP - Tinta Media

Rabu, 07 Desember 2022

Kekerasan terhadap Perempuan Tak Cukup Diberantas dengan Kampanye 16HKtP

Tinta Media - Kekerasan terhadap perempuan makin marak terjadi dengan berbagai bentuk. Berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan pada tahun 2022, jumlah data kekerasan berbasis gender terhadap perempuan pada tahun 2021 sebanyak 338.496 kasus. Jumlah ini meningkat 50% jika dibandingkan tahun 2020. Kasus kekerasan seksual termasuk yang masih tinggi.

Setiap bulan November digelar peringatan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16HKtP) dari tanggal 25 November-10 Desember. Kampanye di Indonesia sudah berlangsung sejak 2001 hingga saat ini. 

Aksi 16 HKtP nasional tahun ini akan digelar di empat kota di Indonesia, yakni Jakarta, Banjarmasin, Makasar, dan Samarinda. Momen 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan ini ditetapkan secara global, bukan hanya di Indonesia. (metro.tempo.co, 27/11/2022)

Sejarah di balik Kampanye 16 Hari Kekerasan terhadap Perempuan Internasional

Kampanye 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan merupakan kampanye internasional yang dilakukan dalam upaya mendorong penghapusan tindak kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia.

Kampanye tersebut digagas pertama kali oleh Women's Global Leadership Institute pada 1991 yang berlangsung  tanggal 25 November dan diperingati sebagai hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan Internasional hingga 10 Desember yang merupakan hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional. Rentang waktu tersebut dipilih dalam rangka menekankan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan bentuk pelanggaran HAM sehingga membutuhkan dukungan dari berbagai pihak untuk bergerak serentak.

Dalam jangka waktu 16 hari, para pegiat HAM perempuan diharapkan mampu membangun strategi pengorganisiran agenda bersama dalam rangka menggalang gerakan solidaritas atas kesadaran kekerasan terhadap perempuan yang merupakan pelanggaran HAM, mendorong kegiatan bersama guna menjamin perlindungan bagi para penyintas, serta mengajak terlibat aktif dalam upaya penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.

Apakah peringatan dan momen 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan dapat menyelesaikan masalah hingga ke akarnya?

Permasalahan ini jelas membutuhkan solusi tuntas yang menyentuh akar persoalan. Apalagi, regulasi pun ternyata tak bergigi. 

Sistem Kapitalisme Sekuler Akar Masalah Kekerasan terhadap Perempuan

Sistem kapitalisme yang saat ini mencengkeram dunia terbukti  batil, karena merupakan buatan manusia yang serba kurang, serba terbatas, dan membutuhkan Sang Pencipta dan Pengatur. Sistem kapitalisme dibuat untuk dilanggar, tergantung kepada kepentingan. Sistem yang sudah lebih dari seabad menguasai dunia ini tidak dapat memberikan kesejahteraan dan keberkahan di muka bumi, malah makin menampakkan kerusakannya.

Kekerasan terhadap perempuan tidak cukup dengan peringatan atau kampanye seperti 16 HKtP. Terbukti sudah berpuluh-puluh tahun diperingati dan berkampanye, tetapi kekerasan terhadap perempuan masih terjadi, bahkan makin tinggi.

Solusi Tuntas Memberantas Kekerasan terhadap Perempuan

Solusi tuntas hanya dapat diwujudkan dengan mengubah cara pandang yang salah terhadap kehidupan, yakni sistem kapitalisme yang berasaskan sekuler (pemisahan agama dari kehidupan dan bernegara) kepada cara pandang yang sahih, yakni berdasarkan Islam dan berasaskan akidah Islam. Cara pandang yang sahih ini juga akan memberikan kekuatan pada regulasi yang dibuat.

Islam memerintahkan kepada kepala keluarga untuk mendidik dan menjaga anggota keluarganya agar jauh dari api neraka dengan selalu melaksanakan apa yang diperintahkan Allah Swt. dan menjauhi apa yang dilarang-Nya, sebagaimana firman Allah Swt. dalam Qur'an Surat At Tahrim ayat 6.

Islam memiliki seperangkat aturan sebagai tindakan preventif, yakni dengan mewajibkan laki-laki dan perempuan untuk menutup aurat, jika dilanggar akan ada sanksinya. 

Terkait aurat laki-laki yang wajib ditutup sebagaimana sabda Rasulullah saw., "Sesungguhnya (laki-laki) dari bawah pusar sampai kedua lututnya." (HR. Ahmad). 

Adapun terkait aurat perempuan, Allah Swt. telah memerintahkan kaum perempuan untuk menutup aurat mereka, termasuk memakai kerudung dan jilbab (lihat QS. An Nur ayat 31 dan QS. Al Ahzab ayat 59.

Islam mengharuskan laki-laki dan perempuan untuk menundukkan pandangan (lihat QS. An Nur ayat 30-31. Islam melarang khalwat (berdua-duaan) dan ikhtilat (campur baur) antara laki-laki dan perempuan. Islam melarang mendekati zina (lihat QS. Al Isra' ayat 32). Islam juga melarang seorang laki-laki dan perempuan melakukan kegiatan dan pekerjaan yang menonjolkan sensualitasnya. 

Islam menjadikan pernikahan sebagai satu-satunya solusi untuk memenuhi naluri seksual yang sesuai fitrah dan tujuan penciptaan naluri melestarikan keturunan. Islam mendorong setiap muslim yang telah mampu menanggung beban untuk menikah sebagai cara pemenuhan naluri seksual (lihat QS. An Nur ayat 32).

Islam memelihara urusan masyarakat agar berjalan sesuai dengan aturan Allah Swt. Oleh karena itu, jika ada yang melanggar aturan tersebut, maka akan ada sanksi dari negara. Contoh dalam hal untuk mencegah terjadinya seks bebas, Allah Swt. menetapkan hukuman rajam bagi pezina muhshan (yang sudah menikah) dan cambuk 100 kali bagi pezina bukan muhshan.

Islam melarang pornografi dan pornoaksi. Para pelakunya akan diberikan sanksi yang tegas tanpa adanya diskriminasi hukum.

Islam memerintahkan amar makruf nahi mungkar, tidak membiarkan ada suatu kemaksiatan (lihat QS. Al Anfal ayat 25.

Hanya dengan menerapkan Islam secara kafah, segala bentuk kekerasan terhadap perempuan akan diberantas secara tuntas sampai ke akarnya.

Wallahualam bissawwab.

Oleh: Naina Yanyan
Pegiat Literasi

Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :