Tinta Media - Tanya :
Ustadz, afwan mohon pencerahannya. Kami di sebuah sekolah Islam swasta sedang membahas pembiayaan KBM (Kegiatan Belajar Mengajar), yaitu ada perubahan (penambahan/naik) di semester genap. Sementara dalam aqad awal sudah disosialisasikan untuk pembiayaan selama 1 tahun. Mohon penjelasan dalam tinjauan fiqh boleh tidaknya ada kenaikan pembiayaan KBM tersebut. Syukron atas jawabannya. (Edi Sukmayadi, Bogor).
Jawab :
Jika di antara pihak sekolah dan orang tua murid sudah terdapat kesepakatan (akad) mengenai besarnya pembiayaan KBM selama 1 tahun (atau dua semester), maka besarnya pembiayaan tersebut bersifat mengikat (mulzim) bagi kedua belah pihak, dalam jangka waktu yang sudah disepakati, yaitu 1 tahun atau 2 semester.
Dengan demikian, tidak boleh ada penaikan besarnya pembiayaan tersebut oleh pihak sekolah yang sifatnya sepihak. Jika sekolah hendak menaikkan pembiayaan KBM sedangkan pihak orang tua murid tidak menyetujuinya, maka pihak sekolah tidak boleh memaksakan kehendaknya secara sepihak, dan wajib menerima terjadinya kerugian dalam pembiayaan sebagai suatu risiko yang wajar dari suatu akad komersial (al-mu’awadhat / al-tijarah) dalam muamalah, yaitu dalam hal ini akad ijarah dalam bidang pendidikan.
Hadits Nabi SAW yang juga sekaligus kaidah fiqih dalam masalah ini menetapkan :
الخَرَاجُ بِالضَّÙ…َانِ
Al-Kharaaj bi al-dhamaan (keuntungan itu diperoleh dengan diimbangi kesediaan menerima risiko/kerugian). (Eng : no gain without risk). (HR Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi. Hadits ini dinilai shahih oleh Imam Tirmidzi).
Adapun jika pihak sekolah dapat meyakinkan orang tua murid mengenai perlunya kenaikan pembiayaan KBM, disertai penjelasan alasan-alasannya yang rasional dengan berbagai manfaatnya, lalu para orang tua ridho dengan kenaikan itu tanpa ada keterpaksaan, maka dalam kondisi demikian ini boleh hukumnya pihak sekolah menaikkan besarnya pembiayaan KBM.
Yang demikian itu dikarenakan berbagai muamalah dalam Islam itu telah mewajibkan keridhoan di antara dua pihak yang bermuamalah, sesuai firman Allah Ta’ala :
ÙŠٰٓاَÙŠُّÙ‡َا الَّØ°ِÙŠْÙ†َ اٰÙ…َÙ†ُÙˆْا Ù„َا تَØ£ْÙƒُÙ„ُÙˆْٓا اَÙ…ْÙˆَالَÙƒُÙ…ْ بَÙŠْÙ†َÙƒُÙ…ْ بِالْبَاطِÙ„ِ اِÙ„َّآ اَÙ†ْ تَÙƒُÙˆْÙ†َ تِجَارَØ©ً عَÙ†ْ تَرَاضٍ Ù…ِّÙ†ْÙƒُÙ…ْ ۗ
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar secara syariah), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka (saling ridho) di antara kamu.” (QS An-Nisa’ : 29).
Demikian jawaban kami.
Yogyakarta, 22 Desember 2022
Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi
Pakar Fikih Muamalah
Sumber:
https://shiddiqaljawi.id/hukum-menaikkan-pembiayaan-kbm-kegiatan-belajar-mengajar-bagi-sekolah-swasta/