Tinta Media - Beredar video di media sosial terkait pernyataan tokoh agama, dalam video tersebut tampak seperti KH. DR.Said Aqil Shiraj (Ketua LPOI), isi kutipannya pada pokoknya sebagai berikut:
"...Saya ingin mohon kepada Bapak Boy BNPT, agar BNPT mengusulkan pada pemerintah, agar pemerintah secara resmi melarang aliran Wahabi, Salafi, Khilafah HTI. Walaupun HTI secara resmi telah dicabut izinnya, tapi rekrutmen simpatisan masih berjalan pak. Buktinya tahu tahu ada bom di Bandung yang kita tidak sangka-sangka meledak ada bom. Oleh karena itu mohon kemudian Pak, BNPT mohon kepada Jokowi agar melakukan Inpres sebagai payung FKPT FKPT yang ada di daerah, gugus tugas yang ada di daerah, bukan hanya dipusat, bukan hanya di elit, tapi bagaimana di Kabupaten, Kota bahkan hingga sampai ke daerah daerah, ini butuh payung apa namanya, Inpres dari Presiden ..."
Berkaitan dengan hal tersebut diatas saya memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:
PERTAMA, bahwa sepatutnya kita semua, terlebih sebagai tokoh umat, mengendalikan diri untuk tidak melakukan atau menebarkan atau mendorong narasi pecah belah (indelingsbelust) melalui isu Wahabi dan Salafi. Narasi pecah belah ini sangat berbahaya, dikhawatirkan mendorong terjadinya konflik sosial diakar rumput, dan akan menjadi legitimasi bagi kelompok tertentu untuk melakukan tindakan persekusi terhadap individu dan kelompok lain;
KEDUA, bahwa saya mendesak Pemerintah untuk tidak menerbitkan regulasi apapun dalam bentuk peraturan perundang-undangan ataupun Inpres yang materiilnya mengandung narasi pecah belah atau pengkotak-kotakan yang semuanya dilakukan oleh dan menurut persepsi pemegang kekuasaan negara. Apabila ini terjadi hukum akan menjadi alat kekuasaan, yang berpotensi menggeser negara hukum menjadi negara kekuasaan yang mensponsori tindakan kekerasan;
KETIGA, bahwa sangat disayangkan jika tokoh agama mempersoalkan ajaran Islam yaitu Khilafah. Kalaupun ada perbedaan pendapat terkait Khilafah, kita mesti dewasa dalam menyikapi perbedaan itu. Mendorong untuk melakukan persekusi dan kriminalisasi atas perbedaan tersebut sangatlah tidak arif dan bijaksana;
Demikian.
IG @chandrapurnairawan