𝐏𝐀𝐒𝐀𝐋 𝟏𝟖𝟖 𝐑𝐊𝐔𝐇𝐏 𝐔𝐍𝐓𝐔𝐊 𝐊𝐑𝐈𝐌𝐈𝐍𝐀𝐋𝐈𝐒𝐀𝐒𝐈 𝐊𝐇𝐈𝐋𝐀𝐅𝐀𝐇 𝐀𝐉𝐀𝐑𝐀𝐍 𝐈𝐒𝐋𝐀𝐌? - Tinta Media

Sabtu, 03 Desember 2022

𝐏𝐀𝐒𝐀𝐋 𝟏𝟖𝟖 𝐑𝐊𝐔𝐇𝐏 𝐔𝐍𝐓𝐔𝐊 𝐊𝐑𝐈𝐌𝐈𝐍𝐀𝐋𝐈𝐒𝐀𝐒𝐈 𝐊𝐇𝐈𝐋𝐀𝐅𝐀𝐇 𝐀𝐉𝐀𝐑𝐀𝐍 𝐈𝐒𝐋𝐀𝐌?

Tinta Media - Jerat pidana paham anti-Pancasila yang dimaksud rezim dalam Pasal 188 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) itu apakah murni untuk menjerat paham anti-Pancasila atau untuk mengkriminalisasi khilafah ajaran Islam? 
.
Bukan apa-apa, karena selama ini khilafah kerap diopinikan rezim sebagai ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Karena alasan itu pula ormas Islam yang istiqamah mendakwahkan khilafah ajaran Islam dicabut badan hukum perkumpulannya, para aktivisnya dipersekusi dan dikriminalisasi. 
.
Tapi dalam waktu bersamaan, rezim ini dengan sangat produktif mengamalkan paham kapitalisme, di antaranya: privatisasi aset yang menurut Islam itu kepemilikan umum (milkiyah ammah) yang haram diprivatisasi, meminjam uang berbunga dan juga melegalkan bunga bank yang menurut Islam itu riba satu dirham saja dosanya setara berzina dengan ibunya sendiri; dan lain sebagainya. Selain itu, terlihat wellcome dengan paham komunisme, yang jelas-jelas bertolak belakang dengan ajaran Islam.
.
Sekali lagi, apakah yang dimaksud dengan paham anti-Pancasila oleh rezim itu khilafah? Bila menganggap khilafah bertentangan dengan Pancasila, itu mengonfirmasi bahwa Pancasila bertentangan dengan Islam. Mengapa? Karena khilafah bukanlah ideologi, tetapi ajaran Islam di bidang pemerintahan. Hukumnya fardhu kifayah untuk ditegakkan. 
.
Mengapa rezim kerap menyebut khilafah sebagai ideologi? Agar Muslim yang masih awam tidak mengetahui khilafah adalah ajaran Islam di bidang pemerintahan. Soalnya, seawam-awamnya orang Islam, mestilah membela ajaran agamanya bila dinistakan. Bagaimana agar leluasa menista khilafah, ya fitnah saja khilafah sebagai ideologi. Lalu dimonsterisasi dengan berbagai fitnah lainnya agar tampak menakutkan di mata orang-orang awam.
.
Sedangkan berbagai UU dan kebijakan yang sangat kapitalistik (neolib/sangat pro oligarki meski menyengsarakan rakyat) tidak dihapus dan rezim ini tetap saja bermesraan dengan Kakak Besar (sebutan Presiden Jokowi kepada Presiden Komunis Cina Xi Jinping) yang jelas-jelas membantai dan menyiksa Muslim Uighur, tidak dapat diragukan lagi, ini hanya menambah fakta baru saja untuk menambah fakta sejarah yang selama ini sudah terang benerang bahwa: 
.
"Pancasila memang dijadikan alat oleh para sekuler-kapitalis dan ateis-komunis untuk menjegal tauhid-Islam."
.
Makanya tidak aneh kalau ketua dari badan yang paling otoritatif dalam pembinaan 'ideologi' Pancasila, BPIP, Prof. Dr. Yudian Wahyudi mengatakan, "Jadi kalau kita jujur, musuh terbesar Pancasila itu ya agama, bukan kesukuan." Agama apa yang dimaksud kalau bukan Islam? Wong selama ini yang konsisten dipersekusi dan kriminalisasi itu hanya Islam kok, bukan agama lain. Wallahu'alam bish-shawwab.[]
.
Depok, 8 Jumadil Awal 1444 H | 2 Desember 2022 M
.
.
Joko Prasetyo 
Jurnalis
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :