APAKAH KHALIFAH DAPAT DIMAKZULKAN? - Tinta Media

Sabtu, 03 Desember 2022

APAKAH KHALIFAH DAPAT DIMAKZULKAN?

Tinta Media - Ada kekeliruan pemahaman yang menganggap negara Khilafah adalah negara teokrasi (ketuhanan, negara agama) yang terlepas dari kesalahan (ma'shum). Khalifah dianggap sebagai wakil tuhan dalam pengertian Nabi, sehingga khalifah terbebas dari segala kesalahan (ma'shum).

Perlu penulis tegaskan, bahwa Khilafah adalah negara Bashariyah (manusiawi), bukan negara Uluhiyah (teokrasi). Seorang Khalifah dapat bermaksiat bahkan pada kondisi tertentu dapat dimakzulkan (diberhentikan).

Khalifah dapat diberhentikan dalam dua keadaan:

*Pertama,* Khalifah tidak lagi memenuhi salah satu syarat in'ikad.

Syarat menjadi Khalifah adalah Muslim, laki-laki, berakal, baligh, merdeka, adil dan memiliki kemampuan untuk menjalankan tugas-tugas kekhilafahan.

Saat Khalifah murtad, atau memiliki gelagat menjadi banci, atau menjadi gila, atau menjadi pikun, atau ditawan musuh, atau sakit berkepanjangan sehingga terhalang untuk menjalankan tugas-tugas kekhilafahan, maka Khilafah harus segera diberhentikan (dimakzulkan).

Siapa yang punya otoritas, untuk menyatakan Khalifah telah keluar dari syarat in'ikad dan harus diberhentikan? Siapa yang menetapkan Khalifah telah murtad, atau memiliki gelagat menjadi banci, atau menjadi gila, atau menjadi pikun, atau ditawan musuh, atau sakit berkepanjangan sehingga terhalang untuk menjalankan tugas-tugas kekhilafahan, maka Khilafah harus segera diberhentikan (dimakzulkan ? Jawabnya adalah lembaga peradilan.

Lembaga peradilan yang berwenang adalah Qadli Madzalim. Yakni lembaga peradilan yang mengadili pelanggaran syara' yang dilakukan oleh penguasa, baik kezaliman penguasa atau untuk mengadili perkara pemberhentian penguasa.

*Kedua,* Khalifah menyelisihi akad bai'at.

Khalifah dibai'at dengan akad untuk menerapkan kitabullah dan sunnah Nabi-Nya. Saat Khalifah dalam kebijakannya menerapkan hukum kufur secara nyata, seperti menerapkan sekulerisme, liberalisme, menghukumi manusia bukan dengan hukum Allah, dan penerapan hukum kufur itu telah dilakukan secara nyata (kufran bawahan), maka Khalifah harus dimakzulkan (diberhentikan).

Siapa yang berwenang untuk menetapkan Khalifah telah menerapkan hukum kufur, menyelisihi akad untuk menerapkan kitabullah dan sunnah Nabi-Nya? Jawabnya adalah pengadilan. Dan sekali lagi, pengadilan yang berwenang adalah Mahkamah Madzalim.

Itulah, sekelumit tentang bagaimana mekanisme memakzulkan Khalifah oleh sebab tidak lagi memenuhi syarat atau keluar dari akad bai'at. Ini adalah ikhtiar untuk membangun sistem Khilafah yang akuntable, yang digali dari al Qur'an dan Sunnah Nabi-Nya.

Kelak, Mahkamah Madzalim akan menjadi salah satu struktur dalam Khilafah dibawah lembaga peradilan (al Qadla), yang terdiri dari Qadli Khusumat, Qadli Hisbah dan Qadli Madzalin. Struktur lembaga Khilafah tersebut lengkapnya sebagai berikut:

1. Khalifah. 
2. Para Mu’âwin at-Tafwîdh (Wuzarâ’ at-Tafwîdh). 
3. Wuzarâ’ at-Tanfîdz. 
4. Para Wali. 
5. Amîr al-Jihâd. 
6. Keamanan Dalam Negeri, 
7. Urusan Luar Negeri. 
8. Industri. 
9. Peradilan. 
10. Mashâlih an-Nâs (Kemaslahatan Umum). 
11. Baitul Mal. 
12. Lembaga Informasi. 
13. Majelis Umat (Syûrâ dan Muhâsabah). 

Secara berkala, penulis akan merinci struktur tersebut agar dapat dipahami oleh umat. Sehingga, perjuangan untuk menegakkan Khilafah diharapkan akan menjadi arus mainstream perjuangan umat Islam. InsyaAllah. [].

Oleh: Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik

https://heylink.me/AK_Channel/

Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :