Tinta Media - Mahfud MD tiba-tiba buka suara di channel Rocky Gerung (20/10). Mahfud menuding, DPR menghalangi Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu pembatalan UU KPK (UU No. 19/2019). Bahkan, menurut Mahfud Asrul Sani DKK di DPR RI mengancam akan menolak Perppu yang diterbitkan Presiden.
Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat akan mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK. Mahfud menyebut Perppu tak jadi dikeluarkan karena adanya ancaman penolakan dari DPR.
"Ketika Presiden mau membuat Perppu tentang KPK, Presiden, 'Udah-lah, buat KPK ini, buat kita Perppu, batalkan undang-undang', tapi Anda bayangkan kalau Perppu itu dibuat, lalu KPK masih yang lama sesuai dengan yang Perppu, sementara DPR mengancam 'kalau Perppu dikeluarkan, kami tolak'," kata Mahfud dalam bincang-bincang bersama Rocky Gerung di YouTube RGTV Channel, seperti dilihat Kamis (20/10/2022).
Namun, klaim Mahfud MD ini dibantah DPR. Menurut Asrul Sani, Mahfud hanya berpersepsi, saat itu Mahfud MD belum masuk kabinet menjadi menteri Joko Widodo.
Arsul Sani menyebut ancaman penolakan Perppu KPK itu adalah pemahaman Mahfud Md saja.
"Yang disampaikan oleh Mahfud Md itu kan pemahaman dia atas situasi yang ada terkait dengan ribut-ribut soal UU KPK yang merevisi UU KPK sebelumnya. Tidak semua hal yang dikutip dalam pemberitaan di atas dan disebut sebagai dikatakan Pak Mahfud Md itu mencerminkan dengan persis proses tarik-menariknya antara keinginan sejumlah kalangan agar Presiden menerbitkan Perppu KPK dengan fraksi-fraksi di DPR yang baru saja menyetujui UU revisi atas UU KPK," kata Arsul saat dihubungi awak media, Kamis (20/10).
Sebenarnya, soal pemberantasan korupsi menjadi 'babelieut' pasca UU KPK direvisi, memang benar. KPK dilemahkan sejak terbitnya UU No 19 Tahun 2019.
Tapi soal klaim Mahfud MD DPR menghalangi Presiden untuk terbitkan Perpu, saya kira itu halusinasi. Perppu itu produk eksekutif, hak prerogratif Presiden. Justru, kalau Presiden terbitkan Perppu kemudian ditolak DPR, baru kita bisa salahkan DPR.
Faktanya Presiden Joko Widodo tidak terbitkan Perppu. Lalu menyalahkan DPR, dengan dalih DPR akan menolak dan akhirnya produk kebijakan dan tindakan berdasarkan Perppu menjadi tidak bernilai.
Namun, apakah DPR suci? justru biang keroknya ada di DPR. UU No 19/2019 yang melemahkan KPK itu produk DPR. Kesimpulannya, Presiden dan DPR sama-sama bertanggungjawab atas pelemahan KPK.
Tapi, sekaligus diuntungkan. Kaesang dan Gibran kasusnya dihentikan KPK, presiden untung. Ini hasil revisi UU KPK. Sejumlah politisi di Senayan juga lepas dari jerat KPK, ini juga berkah bagi DPR. Dan Syamsul Nur Salim ikut ngalap berkah, kasusnya di SP3 oleh KPK, tidak lama setelah revisi UU KPK.
Udah, akui saja pelemahan KPK itu desain Presiden dan DPR. Tidak usah saling menyalahkan. Wong faktanya, semua saling diuntungkan? [].
Oleh: Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik
https://heylink.me/AK_Channel/