Wajibnya Khilafah, Apa Dalilnya? - Tinta Media

Rabu, 16 November 2022

Wajibnya Khilafah, Apa Dalilnya?

Tinta Media - Khilafah itu wajib. Dalilnya dari Al Quran, AS sunnah dan ijma' shahabat. 

1. Dalil Al-Qur'an.

Allah SWT berfirman:

وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً
Ingatlah saat Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Sungguh Aku akan menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” (QS al-Baqarah [2]: 30).

Ulama Aswaja dari empat mazhab menyatakan bahwa ayat di atas adalah dalil asal kewajiban mengangkat seorang khalifah. Imam al-Qurthubi menyatakan:

هَذِهِ اْلآيَةُ أَصْلٌ فِي نَصْبِ إِمَامٍ وَ خَلِيْفَةٍ يُسْمَعُ لَهُ وَيُطَاعُ، لِتُجْتَمَعَ بِهِ الْكَلِمَةُ، وَتُنَفَّذَ بِهِ أَحْكَامُ الْخَلِيْفَةِ. وَلاَ خِلاَفَ فِي وُجُوْبِ ذَلِكَ بَيْنَ اْلاُمَّةِ وَلاَ بَيْنَ اْلاَئِمَّةِ إِلاَّ مَا رُوِيَ عَنِ اْلاَصَمِ.
Ayat ini (QS al-Baqarah [2]: 30) adalah dalil asal atas kewajiban mengangkat seorang imam atau khalifah yang didengar dan ditaati, yang dengan itulah kalimat (persatuan umat) disatukan dan hukum-hukum khalifah diterapkan. Tidak ada perbedaan pendapat mengenai kewajiban ini, baik di kalangan umat maupun kalangan para ulama, kecuali yang diriwayatkan dari Al-Asham (Al-Qurthubi, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, 1/264-265).

Tentu masih banyak ayat lain yang dalâlah al-iltizâm-nya menunjukkan kewajiban menegakkan Khilafah. Misalnya ayat-ayat yang mewajibkan kaum Muslim untuk menaati ulil amri, berhukum hanya dengan syariah Islam, jihad; ayat-ayat tentang hukum hudûd, jinâyât serta hukum-hukum lain yang pelaksanaannya dikaitkan dengan Khalifah.

Maka sudah sangat jelas tentang dalil ini. Kalo masih ada orang yang bertanya mana ayat Al-Quran yang menyatakan: dirikanlah khilafah, baru dia akan mau menerima bahwa khilafah itu wajib maka sesungguhnya dialah yang bodoh dari memahami hukum Islam dari Al Quran.

Disisi lain Allah berfirman:

وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ ءَامَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ
Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman dan beramal salih di antara kalian, bahwa Dia sungguh- sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa (QS an-Nur [24]: 55).

Imam al-Qurthubi menyatakan bahwa Ibnu ‘Athiyah berkata:

واستخلافهم هو أن يملكهم البلاد ويجعلهم أهلها كالذي جرى في الشام والعراق وخراسان والمغرب. قال ابن العربي: قلنا لهم هذا وعد عام في النبوة والخلافة وإقامة الدعوة وعموم الشريعة

“Yang dimaksud dengan istikhlâfuhum adalah menjadikan mereka menguasai bumi dan menjadi penguasanya seperti yang terjadi di Syam, Irak, Khurasan dan Maghrib.” Ibnu al-‘Arabi berkata, “Ayat ini merupakan janji umum dalam masalah nubuwwah, Khilafah, tegaknya dakwah, dan berlakunya syariah secara umum.” (Al-Qurthubi, Tafsîr al-Qurthubi, 12/299-202).

Jadi jelaslah bahwa dalam Al Quran khilafah itu wajib.

2. Dalil As sunnah

Dalam hadits Nabi Muhammad SAW banyak sekali yang menjelaskan wajibnya khilafah. 

Diantaranya Rasulullah saw., bersabda:

وَمَنْ بَايَعَ إِمَامًا فَأَعْطَاهُ صَفْقَةَ يَدِهِ وَثَمَرَةَ قَلْبِهِ فَلْيُطِعْهُ إِنْ اسْتَطَاعَ فَإِنْ جَاءَ آخَرُ يُنَازِعُهُ فَاضْرِبُوا عُنُقَ الْآخَرِ

Siapa saja yang telah membaiat seorang imam (khalifah), lalu ia memberikan uluran tangan dan buah hatinya, hendaknya ia menaati imam itu jika ia mampu. Jika ada orang lain hendak merebut kekuasaan imam, penggallah lehernya (HR Muslim).

Kewajiban baiat menunjukkan kewajiban mengangkat seorang imam (khalifah). Pasalnya, baiat tidak mungkin ada di pundak kaum Muslim tanpa keberadaan seorang khalifah.

Di dalam as-Sunnah juga diriwayatkan praktik-praktik kenegaraan Rasulullah saw. dan Khulafaur Rasyidin; juga bisyârah (kabar gembira) tentang akan kembalinya Khilafah Islam.

Jadi jelas bahwa dalam as Sunnah khilafah hukumnya wajib.

3. Ijma' Sahabat ra. 

Para Sahabat Nabi saw. telah bersepakat atas kewajiban mengangkat seorang khalifah setelah berakhirnya zaman kenabian. Mereka menjadikan ini sebagai kewajiban yang paling penting. Al-‘Allâmah Ibnu Hajar al-Haitami asy-Syafii menyatakan:

اِعْلَمْ أَيْضًا أَنَّ الصَّحَابَةَ رِضْوَانُ اللهِ تَعَالىَ عَلَيْهِمْ أَجْمَعِيْنَ أَجْمَعُوْا عَلَى أَنَّ نَصْبَ اْلإِمَامِ بَعْدَ اِنْقِرَاضِ زَمَنِ النُّبُوَّةِ وَاجِبٌ بَلْ جَعَلُوْهُ أَهَمَّ الْوَاجِبَاتِ حَيْثُ اشْتَغَلُوْا بِهِ عَنْ دَفْنِ رَسُوْلِ اللهِ وَاخْتِلاَفُهُمْ فِي التَّعْيِيْنِ لاَ يَقْدِحُ فِي اْلإِجْمَاعِ الْمَذْكُوْرِ
Ketahuilah juga, para Sahabat ra. seluruhnya telah bersepakat bahwa mengangkat seorang imam (khalifah) setelah berakhirnya zaman kenabian adalah wajib. Bahkan mereka menjadikan kewajiban (mengangkat seorang imam/khalifah) ini sebagai kewajiban yang paling penting. Terbukti, mereka lebih menyibukkan diri dengan kewajiban tersebut daripada kewajiban mengurus jenazah Rasulullah saw. Perbedaan pendapat di antara mereka mengenai siapa yang paling layak menjabat khalifah tidak mencederai ijmak mereka tersebut (Al-Haitami, Ash-Shawâ’iq al-Muhriqah, 1/25).

 Kesepakatan sahabat ra yang lebih mendahulukan pemilihan kholifah daripada memakamkan jenazah yang mulia Rasulullah SAW itu secara pasti menunjukkan bahwa memilih kholifah sebagai kepala negara khilafah itu wajib.[]

Ustaz Abu Zaid 
Tabayyun Center 
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :