Tinta Media - Banyak umat Islam bahkan ulamanya sekali pun belum memahami hakikat khilafah. Bahkan tak jarang malah salah faham. Akhirnya menyamadudukkan khilafah semua sistem pemerintahan yang lain yang tidak berasal dari Islam. Padahal para ulama seluruh mazhab telah menyepakati wajibnya khilafah.
Yang lebih kacau lagi adalah mereka yang bukan ulama yang saman sekali tidak memafahami syariat islam kemudian dengan pongah dan sombongnya menolak khilafah dengan alasan tidak sesuai dengan Demokrasi. Kalo begitu, yang jadi pedoman kita itu syariat Islam atau hukum buatan manusia semisal Demokrasi?
Berdasarkan dalil-dalil wajibnya khilafah baik al Quran, AS Sunnah maupun ijma' sahabat ra maka para ulama Aswaja tidak pernah berselisih pendapat atas kewajiban menegakkan Khilafah. Imam Alauddin al-Kasani al-Hanafi menyatakan:
وَلِأَنَّ نَصْبَ الْإِمَامِ الْأَعْظَمِ فَرْضٌ، بِلَا خِلَافٍ بَيْنَ أَهْلِ الْحَقِّ ، وَلَا عِبْرَةَ – بِخِلَافِ بَعْضِ الْقَدَرِيَّةِ – لِإِجْمَاعِ الصَّحَابَةِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ عَلَى ذَلِكَ…
Sebab, mengangkat Al-Imâm al-A’zham (Imam Agung) adalah fardhu. Tidak ada perbedaan pendapat di antara ahlul haq (dalam masalah ini). Tidak bernilai sama sekali—penyelisihan sebagian kelompok Qadariyyah—karena adanya Ijmak Sahabat ra. atas kewajiban itu… (Al-Kasani, Badâ’i ash-Shanâ’i fî Tartîb asy-Syarâ’i’, 14/406).
Fardhu, menurut istilah mazhab Hanafi, adalah sebutan untuk “kadar ketetapan” yang secara syar’i ditetapkan berdasarkan dalil qath’i. Mengingkari fardhu adalah murtad dari agama Islam.
Imam as-Sarakhsi menyatakan:
ولهذا يكفر جاحده وموجب للعمل بالبدن للزوم الأداء بدليله فيكون المؤدي مطيعا لربه والتارك للأداء عاصيا
Oleh karena itu, kafirlah orang yang mengingkari fardhu. Fardhu itu wajib untuk diamalkan dengan anggota badan karena di dalam dalilnya ada kewajiban atas pelaksanaannya. Karena itu yang menunaikan fardhu adalah orang yang taat, sedangkan yang meninggalkannya adalah orang yang bermaksiyat (As-Sarakhsi, Ushûl as-Sarakhsi, 1/110).
Tidak ada jalan selamat bagi kita kecuali tunduk patuh dengan syariat Allah yang memang diturunkan untuk rahmat bagi seluruh alam. Wallaahu a'lam.[]
Ustaz Abu Zaid
Tabayyun Center