PROPAGANDA JAHAT TERHADAP HT1 - Tinta Media

Rabu, 09 November 2022

PROPAGANDA JAHAT TERHADAP HT1


Tinta Media - Beberapa hari ini terdapat narasi yang menyudutkan organisasi dakwah Islam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
  
Berkaitan dengan hal tersebut diatas, saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:  
  
PERTAMA, Bahwa berdasarkan literatur yang pernah saya baca menyatakan bahwa HTI dalam menyampaikan dakwah dengan pendekatan pemikiran, dialegtika, adu gagasan, tanpa kekerasan, tanpa fisik dan tanpa melakukan pemaksaan. Begitu juga secara defacto dan dejure, tidak ada satu jiwa pun yang meninggal karena dakwah HTI atau fasilitas publik yang rusak akibat dakwah HTI;   

KEDUA, Bahwa segala fitnah dan tuduhan keji terhadap organisasi dakwah HTI adalah tidak adil dan melanggar hukum, karena tidak mengedepankan asas hukum ‘due process of law’ yaitu memberikan kesempatan kepada pihak yang dituduh untuk melakukan pembelaan. Serta Asas Persamaan Kedudukan dalam Hukum yang menyatakan bahwa: “Setiap orang berhak, dalam persamaan yang sepenuhnya didengarkan suaranya di muka umum dan secara adil ...”. Lantas bagaimana HTI akan melakukan pembelaan diri, sedangkan BHP nya saja telah dicabut;    
  
KETIGA, bahwa segala tuduhan dan fitnah berupa narasi polarisasi yang bersifat _indelingsbelust_ (pengkotak-kotakan) yang mengarah kepada kebohongan publik adalah tindakan melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; 
 
KEEMPAT, Bahwa jika “pelaku teror” dituduh terdapat keterkaitan medsos (misalnya like, share, nonton video, baca) dengan tulisan atau ceramah ustadz atau ulama HTI. Pertanyaannya bagaimana kalau seseorang yang dituduh teroris sering menonton pidato, pernyataan pejabat negara. Apakah bisa disebut juga terdapat keterkaitan antara pelaku teror dengan pejabat negara? Jika itu terjadi, maka menandakan kebebasan berekspresi dan berpendapat dalam keadaan darurat represif. Hal ini tentu bertentangan dengan prinsip hukum “cogitationis poenam nemo patitur” atau tidak ada seorang pun yang dapat dihukum atas apa yang ia pikirkan.  
 
Demikian 
IG @chandrapurnairawan

Oleh: Chandra Purna Irawan, S.H., M.H.
Ketua LBH PELITA UMAT
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :