Tinta Media - Mengutip pemberitaan dari website kantor berita yang memberitakan terkait Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tengah mengusut kasus Guru SMA Negeri 1 Sumberlawang, Kabupaten Sragen, Suwarno (54) yang memarahi siswi kelas X, S (15) gegara tak berjilbab. Ganjar pastikan pihaknya mengawasi kasus tersebut."Gurunya kita minta untuk tanda tangan pernyataan tidak akan mengulang, kalau mengulang tak pecat," tegas Ganjar.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:
PERTAMA, bahwa pejabat semestinya mengeluarkan pernyataan tidak bernada tekanan dan ancaman, karena pernyataan tersebut akan diikuti oleh pejabat yang berada dibawahnya untuk melakukan kebijakan dan tindakan. Sepatutnya mengeluarkan Pernyataan yang mengayomi dan bersikap negarawan;
KEDUA, bahwa pejabat wajib menahan diri untuk mengeluarkan kebijakan dan tindakan kepada guru tersebut, posisi guru adalah sebagai pendidik dan pengajar, sehingga wajar jika guru tersebut menasehati anak didik atau anak ajarnya . Selama tindakan guru tersebut bernilai iktikad baik untuk mendidik dan mengajar sepatutnya kita hargai;
KETIGA, bahwa perlu diketahui UUD 1945 memberikan jaminan, perlindungan untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan agamanya Pasal 28E ayat (1) Jo Pasal 29 ayat (1) dan (2). Berdasarkan prinsip _Non-Derogability_ yaitu Negara tidak boleh mengurangi kebebasan beragama atau berkeyakinan dalam keadaan apapun.
KEEMPAT, *bahwa LBH PELITA UMAT sebagai pembela publik yang memfokuskan kepada pembelaan terhadap ajaran Islam dan kriminalisasi kepada umat Islam yang berupaya menyampaikan ajaran Islam. Insyaallah Kami bersedia melakukan pembelaan terhadap guru tersebut*.
Demikian
IG@chandrapurnairawan
Chandra Purna Irawan, S.H., M.H.
(Ketua LBH PELITA UMAT)