Tinta Media - Judicial review yang diajukan Elias Ramos Petege ke Mahkamah Konstitusi agar bisa menikahi wanita muslimah ditanggapi oleh Ketua Umum HRS Center Dr. Abdul Chair Ramadhan, S,H., M.H. perlu perhatian umat Islam.
“Judicial Review terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2), dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Perkawinan (norma perkawinan beda agama) yang diajukan oleh Ramos Petege kepada Mahkamah Konstitusi harus mendapatkan perhatian umat Islam,” tuturnya kepada Tinta Media, Senin (31/10/2022).
Saat ini proses sidang di Mahkamah sudah masuk tahap pemeriksaan terhadap para ahli. “Insya Allah hari Selasa tanggal 1 November 2022 saya akan memberikan keterangan sebagai Ahli Teori Hukum yang dihadirkan oleh Pihak Terkait, yaki Dewan Dakwah Islam Indonesia (DDII),” terangnya.
Abdul Chair menegaskan, Mahkamah Konstitusi harus menyatakan dalam putusannya bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Perkawinan adalah konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. “Dengan demikian permohonan Ramos Petege harus ditolak,” tegasnya.
Menurutnya, apabila perkawinan beda agama dilegalkan, maka hal tersebut sama saja melegalkan perzinahan.
“Perkawinan beda agama adalah dosa besar dan menimbulkan kemudaratan yang berkelanjutan. Legalisasi perkawinan beda agama akan mengundang murka Allah SWT,” pungkasnya. [] Irianti Aminatun