Islam Berkali-kali Dinistakan di Negeri Mayoritas Muslim, IJM: Menyakitkan! - Tinta Media

Sabtu, 05 November 2022

Islam Berkali-kali Dinistakan di Negeri Mayoritas Muslim, IJM: Menyakitkan!

Tinta Media - Penistaan terhadap Islam yang sering terjadi di negeri mayoritas Muslim benar-benar menyakitkan hati. “Islam adalah agama bagi mayoritas penduduk negeri ini. Namun yang menyakitkan hati berkali-kali ajaran Islam justru dinistakan di negeri ini. Berkali-kali juga para penista Islam selalu lolos dari jeratan hukum,” ungkap Dr. Erwin Permana dari Indonesia Justice Monitor (IJM) di program Aspirasi Rakyat: Menyoal Framing Jahat terhadap HT1, Selasa (1/11/2022) melalui Channel Justice Monitor.
 
Seorang komisaris BUMN bernama Dede Budhyarto melecehkan salah satu ajaran Islam yang mulia yakni Khilafah. “Dalam akun twitternya komisaris independen PT Pelni ini yang juga merupakan relawan Jokowi mempelesetkan kata Khilafah dengan ditambahi cacian kasar berbahasa Inggris. Meski reaksi keras berdatangan dari banyak kalangan, sang komisaris menolak meminta maaf,” ujar Erwin.
 
Kasus lain yang menghebohkan publik, sambung Erwin, berita terkait seorang wanita bercadar menerobos masuk ke Istana Negara di Jakarta. Bahkan wanita tersebut membawa senjata api jenis FN dan menodongkan pistol tersebut ke anggota Paspampres yang sedang siaga di Istana Negara.
 
“Kasus tersebut dinilai banyak pihak terkesan janggal. Yang menjadi pertanyaan publik adalah kesimpulan BNPT yang mengaitkan perempuan berpistol yang coba terobos istana negara tersebut dengan HT1, sebuah narasi yang menyudutkan organisasi dakwah Islam Hizbut Tahrir Indonesia,” bebernya.
 
Menurut Erwin, berdasarkan literatur yang pernah  dibaca,  HT1 dalam menyampaikan dakwah dengan pendekatan pemikiran, dialektika, adu gagasan, tanpa kekerasan, tanpa fisik tanpa melakukan pemaksaan.
 
“Begitu juga secara defacto dan dejure  tidak ada satu jiwa pun yang meninggal karena dakwah HT1 atau fasilitas publik yang rusak akibat dakwah  HT1,” imbuhnya.
 
Erwin lalu berkesimpulan bahwa segala fitnah dan tuduhan keji terhadap organisasi dakwah HT1 adalah tidak adil dan melanggar hukum, karena tidak mengedepankan asas hukum yang memberikan kesempatan kepada pihak yang dituduh untuk melakukan pembelaan. Serta asas persamaan kedudukan dalam hukum yang menyatakan bahwa setiap orang berhak dalam persamaan yang sepenuhnya didengarkan suaranya di muka umum dan secara adil.
 
 “Lantas bagaimana HT1 akan melakukan pembelaan diri sedangkan BHPnya telah dicabut?  Bahwa segala tuduhan dan fitnah berupa narasi polarisasi yang bersifat pengkotak-kotakan yang mengarah kepada kebohongan publik adalah tindakan melanggar pasal 14 dan pasal 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana,” ungkap Erwin.
 
Lecehkan Agama
 
Erwin juga menyoroti munculnya narasi Khilafah yang disejajarkan dengan komunisme yang jelas-jelas  sangat menodai ajaran agama Islam.
 
“Dampak buruk penyamaan ini adalah menyamakan pengemban dakwah yang menyiarkan Khilafah disamakan dengan pengusung komunisme atau PKI. Jika sengaja mensejajarkan agama Islam dengan paham lain buatan manusia maka itu sama dengan merendahkan bahkan melecehkan ajaran agama,” tutur Erwin geram.
 
Erwin mengatakan,  menyamakan Khilafah dengan paham komunisme,  radikalisme dan paham lain yang negatif adalah termasuk merendahkan ajaran agama Islam. Bahkan dapat dikategorikan menodai ajaran agama Islam. Jadi, dapat dinilai sebagai penistaan terhadap agama.
 
“Khilafah adalah bagian dari ajaran agama Islam di bidang  politik, di bidang siasah, ajaran Islami yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW yang kemudian dilanjutkan oleh para khalifah setelahnya,” jelasnya.
 
Menurutnya, khilafah adalah ajaran agama sehingga tak layak disejajarkan dengan paham lain buatan manusia yang bukan ajaran agama.  
 
“Maka Khilafah tak pantas ditambahi isme-isme sebagaimana paham buatan manusia seperti kapitalisme, komunisme, radikalisme dan isme isme lainnya,” pungkasnya.[] Irianti Aminatun
 
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :