Ustaz Ade Jelaskan Kategori Orang yang Terkena Taklif Syariat - Tinta Media

Selasa, 08 November 2022

Ustaz Ade Jelaskan Kategori Orang yang Terkena Taklif Syariat

Tinta Media - Ustaz Ade Sudiana, Lc. menjelaskan kategori orang yang terkena beban hukum syariat.

"Orang yang terkena taklif (beban) hukum syari’at (al mukallaf) adalah semua umat manusia yang sudah aqil balig," tuturnya dalam kajian Kitab Syaksiyah Islam jilid tiga karya Syeikh Taqiyuddin an-Nabhani, Senin (31/10/2022) melalui kanal Youtube Khilafah Channel.

Ia mengatakan, hukum syariat telah menentukan dua syarat yang menjadi batasan taklif. "Yakni semua umat manusia yang aqil (berakal) dan balig (telah sampai pada kondisi, perempuan sudah haid dan laki-laki sudah mimpi basah atau usianya sudah mencapai 15 tahun),” jelasnya.

Menurutnya, definisi hukum syariat adalah khitob (seruan) Assyari (Allah SWT) sebagai pembuat hukum yang dituangkan dalam Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah saw yang berkaitan dengan seluruh perbuatan hamba. "Yang dimaksud hamba dalam hal ini bersifat umum bagi semua manusia,” tegasnya.

"Walaupun khitob (seruan) hukum syariat untuk semua umat manusia, namun pada pelaksanaannya dibagi lagi menjadi beberapa bagian, dimana al mukalaf terikat hukum syariat, “tambahnya.

Ustaz Ade menjabarkan rincian penerapan hukum syariat. “Pelaksanaan hukum syariat yang dilaksanakan oleh negara dari aspek khitob (seruan) yang mencakup semua manusia (muslim dan non muslim), seperti dalam bidang politik, peradilan, ekonomi, bermuamalah dengan aqad islami dan menjauhi riba, hudud atau sanksi sesuai hukum syariat. Hal tersebut berlaku sama bagi semua warga negara Islam,” bebernya.

Pelaksanaan hukum syariat yang dilaksanakan oleh tiap individu, lanjutnya, dibagi menjadi dua, yakni yang mempersyaratkan keislaman (syahadat) dan yang tidak mempersyaratkannya.

“Jika khitobnya mensyaratkan keimanan, maka muslim saja yang wajib melakukannya, sedangkan non muslim tidak dipaksa melakukannya seperti sholat, zakat, menjadi pemimpin atau hakim,” tuturnya.

“Dibiarkan oleh syariat bagi non muslim untuk perkara-perkara yang dilarang bagi muslim karena keharamannya, tetapi non muslim boleh melakukannya, adanya pengecualian (toleransi) bagi kalangan non muslim saja, dengan ketentuan-ketentuan tertentu, dilakukan secara terbatas dan tidak memperjualbelikannya di pasar kaum muslim seperti minum khamar, makan babi, dan sebagainya,” pungkasnya. [] Evi
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :