Tinta Media - Ancaman pemecatan terhadap guru Suwarno, seorang guru SMA Negeri Sumberlawang, Kabupaten Sragen yang memarahi siswi kelas X, S (15) gegara tak berjilbab, yang dilontarkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, mendapat pembelaan dari Ketua LBH Pelita Umat, Chandra Purna Irawan, S.H., M.H.
"Insya Allah kami bersedia melakukan pembelaan terhadap guru tersebut,” tegasnya kepada Tinta Media, Rabu (14/11/2022).
Chandra menyatakan bahwa LBH Pelita Umat sebagai pembela publik memfokuskan kepada pembelaan terhadap ajaran Islam dan kriminalisasi kepada umat Islam yang berupaya menyampaikan ajaran Islam.
Terkait kasus tersebut, Chandra menyayangkan sikap pejabat yang demikian. Ia menyatakan bahwa pejabat tidak semestinya mengeluarkan pernyataan yang bernada tekanan dan ancaman. Pejabat juga wajib menahan diri untuk mengeluarkan kebijakan dan tindakan kepada guru yang posisinya sebagai pendidik dan pengajar. “Sepatutnya pejabat mengeluarkan pernyataan yang mengayomi dan bersikap negarawan,” tuturnya.
Chandra menganggap wajar ketika seorang guru menasihati anak didik atau anak ajarnya. Menurutnya, selama tindakan guru tersebut bernilai itikad baik untuk mendidik dan mengajar sepatutnya dihargai.
“UUD 1945 memberikan jaminan, perlindungan untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan agamanya sesuai Pasal 28E ayat (1) Jo Pasal 29 ayat (1) dan (2). Selain itu, berdasarkan prinsip ‘Non-Derogability’ yaitu Negara tidak boleh mengurangi kebebasan beragama atau berkeyakinan dalam keadaan apapun,” pungkasnya.[] Erlina YD