Batal Kontes Busana, PKAD: Tr4nspuan Ini Gerakan Internasional - Tinta Media

Minggu, 27 November 2022

Batal Kontes Busana, PKAD: Tr4nspuan Ini Gerakan Internasional

Tinta Media - Kontes Busana Tr4nspuan yang akhirnya batal diselenggarakan di Surabaya, dinilai Direktur Pusat Kajian dan Analisis Data (PKAD) Slamet Sugianto sebagai gerakan internasional dampak dari penerapan kapitalisme.

"Gerakan ini sifatnya internasional, bukan lokal. Perkembangan Tr4nspuan L687 ini merupakan dampak penerapan kapitalisme yang sangat mengkhawatirkan," tuturnya dalam acara Kabar Petang: Kontes Busana Transpuan Tuai Kecaman, Selasa (22/11/2022) di kanal Youtube Khilafah News.

Slamet mengingatkan saat bendera pelangi berkibar bersanding dengan bendera Inggris untuk memperingati Hari Anti Homofobia. “L687 akan terus digencarkan atas nama hak asasi manusia,” ujarnya.

Ia mengutip penjelasan Spesialis penyakit menular di Asosiasi Kedokteran Islam Dunia, Prof. Dr. Abdul Hamid al-Qudah yang menyebut, selain kerusakan pendidikan, L687 juga menghadapi masalah kesehatan karena 78% homoseksu4l terjangkit penyakit menular.

“Rata-rata umur laki-laki menikah 75 tahun, jika menjadi homoseksu4l menurun 42 tahun dan jika tertular penyakit AIDS jadi 39 tahun. Sedangkan wanita menikah umurnya 79 tahun, jika ia l3sbi menjadi 55 tahun,” kutipnya.

Selsin itu, lanjutnya, orang yang terlibat L687 akan sulit mendapat ketenangan hidup. "Rata-rata homoseksu4l akan cenderung melakukan pergantian pasangan dengan 20-106 orang/tahun. Sedangkan 43% pasangan homo seumur hidup melakukannya dengan 500 orang dan 28% dengan 1000 orang. Dari mereka 79% melakukan dengan orang tidak dikenal dan 70% merupakan pasangan kencan satu malam,” bebernya.

Saat ini, ia melihat L687 mendapatkan pengakuan atau perlindungan. "Dalam UUD 1945, pasal 28A-28I; pasal 28E ayat 2 dan 3; serta pasal 28J seluruhnya membahas mengenai hak asasi manusia. Bukti lainnya, UU Nomor 39/1999/HAM pada pasal 22 ayat 3, pasal 70, pasal 73, pasal 30, dan pasal 35,” ungkapnya.

Lebih lanjut, katanya, ada lagi UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimanation Against Women). “UU ini menghapus segala diskriminasi, termasuk perilaku L687,” pungkasnya.[] Achmad Mu’it
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :