Tinta Media - Penanganan rawan pangan seperti yang dilakukan Pemkab Bandung tentu baik. Hanya sayang, hal itu dilakukan dengan cara sporadis. Padahal, kesulitan pangan masyarakat terjadi terus-menerus. Selama ini, bantuan pangan belum menyentuh akar masalah.
Mengapa terjadi rawan pangan?
Akar masalah terjadinya rawan pangan sebenarnya bukan karena tidak ada bahan pangan. Akan tetapi, masyarakat tidak mampu membeli bahan pangan tersebut karena harganya mahal, terutama bagi masyarakat yang berpenghasilan kecil.
Hal ini dikarenakan pengelolaan pangan dan pertanian ditangani oleh swasta. Ini adalah pengelolaan cara kapitalis, yaitu pemerintah hanya berperan sebagai regulator dan fasilitator. Hal ini memudahkan jalan swasta menguasai rantai pasokan bahan pangan, mulai dari produksi sampai konsumsi. Terlebih, pengaturan ala kapitalisme ini hanya berorientasi profit, bukan kemaslahatan rakyat.
Krisis pangan rupanya sudah dirasakan di Kabupaten Bandung. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Bandung menyalurkan beras guna menangani masyarakat miskin di 8 kecamatan yang masuk kategori rawan pangan. (Neraca/12/10/2022)
Berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), ada sekitar 1000 keluarga yang akan menerima bantuan beras tersebut. Selain bantuan beras, Pemkab Bandung juga menyiapkan Operasi Pasar Murah bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat rawan pangan.
Semua bantuan ini diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Operasi Pasar Murah dilaksanakan di 31 kecamatan, Kab Bandung.
Menurut Islam, pangan adalah salah satu kebutuhan dasar manusia yang wajib dipenuhi oleh negara. Islam mempunyai visi mewujudkan kemandirian pangan dan jaminan pasokan pangan untuk rakyat. Sistem perekonomian Islam bertumpu pada pembangunan sektor ekonomi riil yang dilaksanakan oleh negara, bukan swasta apalagi asing.
Rakyat membutuhkan solusi yang tepat dan adil agar terbebas dari krisis pangan, bukan solusi sesaat. Solusi tersebut adalah kembali pada aturan Sang Pencipta, Allah Swt, yaitu dengan menerapkan Islam kaffah.
Islam menekankan bahwa rakyat adalah amanah yang wajib dipenuhi kebutuhannya. Nabi Muhammad saw. telah mengingatkan,
"Tidak seorang pun pemimpin yang menutup pintunya untuk orang yang membutuhkan, orang yang kekurangan, dan orang miskin, kecuali Allah akan menutup pintu langit dari kekurangan, kebutuhan dan kemiskinannya." (HR at Tirmidzi).
Penanganan rawan pangan dalam Daulah Islam pernah dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khattab r a. dengan membangun irigasi ke area pertanian dan pengendalian suplai pangan saat musim paceklik di suatu daerah.
Pangan sebagai kebutuhan pokok bagi rakyat wajib dipenuhi oleh negara melalui upaya intensifikasi dan ekstensifikasi lahan pertanian.
Intensifikasi lahan dilakukan dengan meningkatkan kualitas benih, penggunaan obat-obatan, pemanfaatan teknologi, pelatihan petani dalam budidaya pertanian dan pemberian modal bagi yang membutuhkan.
Ekstensifikasi dilakukan dengan menggarap kembali tanah-tanah mati (lebih dari 3 tahun tidak diolah) oleh siapa saja yang membutuhkan.
Demikianlah Islam mengatasi rawan pangan, karena bagi seorang pemimpin muslim, haram hukumnya menelantarkan rakyatnya.
Wallahu a'lam bishawab.
Oleh: Wiwin Widaningsih
Sahabat Tinta Media