Tinta Media - Tidak bisa dimungkiri, saat ini kondisi ekonomi dunia kian terpuruk. Beberapa perusahaan banyak yang gulung tikar, dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara masal.
Badai PHK kian Ganas
Layoff.fyi mencatat, ada 104.066 karyawan yang di PHK sejak awal Januari hingga 7 November 2022. Ratusan ribu karyawan tersebut dirumahkan oleh 755 startup global.
Adapun 10 startup dan raksasa teknologi yang melakukan PHK terbesar sepanjang 2022 adalah sebagai berikut, Getir (Turki): 4480 karyawan, Twitter (AS): 3700 karyawan, Bettercom (AS): 3000 karyawan, Peloton (AS): 2800 karyawan, Byju's (India): 2800 karyawan Carvana (AS): 2500 karyawan, Cryptocom (Singapura): 2000 karyawan, Gopuff (AS): 1500 karyawan, PuduTech (Tiongkok): 1500 karyawan, Snap (AS): 1280 karyawan.
Terjangan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal pun dirasakan di beberapa perusahaan di Indonesia.
Sebagaimana dilansir dari Investor.co.id bahwa Ketua Umum Perkumpulan Pengusaha Produk Tekstil Provinsi Jabar (PPTPJB), Yan Mei mengatakan, per Oktober 2022 ada laporan dari 14 kabupaten dan kota di Jawa Barat bahwa sudah ada pemutusan hubungan kerja atau PHK sebanyak 64 ribu pekerja dari 124 perusahaan (2/11/2022).
Sistem Kapitalisme Tidak Memihak Rakyat
Dalam sistem kapitalisme, para pekerja hanya dipekerjakan sesuai kepentingan industri. Untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya, industri harus mengecilkan biaya produksi. Jadi, kalau produksi menurun, maka jalan satu-satunya adalah memberhentikan pekerja untuk meminimalisir biaya. Ini karena para pekerja (buruh) dalam sistem kapitalisme dianggap sebagai bagian dari biaya produksi.
Prinsip produksi dalam sistem ini adalah mengeluarkan modal sekecilnya untuk memperoleh laba yang sebesar-besarnya. Walhasil, rakyatlah yang harus bernasib malang.
Belum lagi, derita rakyat kian bertambah dengan kebijakan penguasa yang tidak berpihak pada rakyat. Para pekerja (buruh) diperlakukan berbeda dengan TKA dari Cina, yang bebas masuk ke Indonesia karena dijamin oleh UU Omnibus Law.
Dalam aturan itu, perusahaan diberikan kemudahan untuk memakai TKA. Mereka tidak perlu mengurus surat izin terbatas dan surat izin memakai TKA. Hal ini tentu menjadi angin segar bagi TKA untuk leluasa bekerja di Indonesia.
Namun, berbanding terbalik dengan rakyat jelata. Mereka diperkerjakan atau tidak, tergantung perusahaan. Sehingga, sangat jelas bahwa pemerintah terkesan abai terhadap nasib rakyatnya sendiri.
Ibaratnya, sudah jatuh tertimpa tangga. Nasib para pekerja kian miris. Pekerja yang kehilangan pekerjaan tidak lagi memiliki pemasukan yang pasti. Ditambah, mereka harus memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, di tengah kondisi saat ini yang mana kebutuhan pokok sudah naik. Belum lagi, biaya kesehatan, pendidikan maupun yang lain yang harus ditanggung. Walhasil, pengangguran kian bertambah. Rlakyat kian menderita.
Oleh karena itu, kita tidak akan pernah bisa berharap pada sistem ini. Selama penguasa masih tetap mendukung para oligarki, serta regulasi yang dibuat hanya tertuju untuk kepentingan para kapital dan tidak memihak rakyat, maka nasib para pekerja tidak akan terlindungi. Sehingga, Badai PHK akan terus terulang.
Hanya Islam Solusi Tuntas dalam Melindungi Pekerja
Dalam Islam, adanya kejelasan akad antara pekerja dan pemberi kerja sangat terinci. Akad ijarah telah mengikat kedua belah pihak untuk saling membutuhkan serta memberi keuntungan satu sama lain, bukan sebaliknya.
Dalam Islam, pekerja dengan akad ijarah ini, bukanlah bagian dari biaya produksi sebagaimana dalam sistem kapitalis. Banyak atau sedikit barang produksi tidak akan memengaruhi gaji pekerja. Dengan demikian, pekerja tidak akan terkena PHK massal jika terjadi penurunan permintaan barang atau saat terjadinya kondisi ekonomi yang melemah.
Sistem Islam, tentu juga akan menjaga kestabilan ekonomi, menyediakan dan mendorong berbagai usaha yang kondusif bagi rakyat, memberlakukan larangan praktik ribawi, dan menerapkan sistem keuangan yang berbasis emas dan perak, serta kebijakan fiskal yang berbasis syariah. Dengan begitu, Dunia usaha akan berkembang dengan baik dan berefek pada serapan tenaga kerja yang berjalan massif.
Negara memiliki aturan yang bisa menyerap seluruh tenaga kerja. Dalam Islam, laki-laki sebagaimana tugasnya mencari nafkah, maka ia dilarang menganggur atau bermalas-malasan.
Dengan demikian, negara akan terlibat langsung dan menjamin setiap laki-laki dewasa bisa bekerja dan memenuhi kebutuhan keluarga.
Negara juga memiliki berbagai macam pengelolaan kekayaan umum yang dapat digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Salah satunya, dalam pengelolaan sumber daya alam yang merupakan milik rakyat, haram hukumnya dikelola oleh swasta ataupun asing. SDA yang berlimpah akan dikelola oleh negara, dan keuntungannya diberikan kepada seluruh rakyat.
Dalam hal meningkatkan mutu SDM, negara menerapkan sinergi sistem pendidikan dengan potensi ekonomi di berbagai wilayah. Maka, hasil dari pendidikan diharapkan mampu melahirkan sosok yang berkepribadian Islam dan memiliki kemampuan untuk bekerja secara profesional, baik sebagai tenaga teknis maupun tenaga ahli.
Mekanisme ini membuat serapan lulusan pendidikan sejalan dengan kebutuhan masyarakat, bukan untuk kepentingan korporasi. Apalagi, negara tidak boleh menyerahkan kepada pihak swasta dalam menyediakan lapangan kerja agar mampu menyerap tenaga kerja.
Islam telah terbukti mampu menyelesaikan masalah ketenagakerjaan, meniadakan pengangguran. Jadi, Islam adalah solusi tuntas untuk mengatasi permasalahan ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, saatnya beralih kepada sistem Islam. Karena, hanya sistem Islam yang mampu membawa kebaikan dan kesejahteraan bagi semuanya.
Wallahu A'lam Bisshawwab.
Oleh: Ainun Jariyah
Sahabat Tinta Media