APAKAH NEGERI INI LAYAK MENJADI TITIK TOLAK TEGAKNYA KHILAFAH? - Tinta Media

Senin, 21 November 2022

APAKAH NEGERI INI LAYAK MENJADI TITIK TOLAK TEGAKNYA KHILAFAH?

Tinta Media - Sesungguhnya, sejak Muhammad SAW dibai'at menjadi kepala negara Islam pertama di Madinah, sejak saat itu hingga nyaris 13 Abad lamanya, kaum muslimin tetap berada dibawah naungan panji Islam dibawah kepemimpinan Negara Islam (Khilafah). Setiap Khalifah meninggal dunia, kaum muslimin segera membai'at Khalifah lainnya sebagai pengganti, untuk didengar dan ditaati, untuk menerapkan Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru alam.

Namun sejak Khilafah kaum muslimin yang terakhir diruntuhkan di Turki, pada tanggal 3 Maret 1924 oleh Mustafa Laknatullah, antek Inggris, sejak saat itu kaum muslimin seperti anak ayam kehilangan induk. Kaum muslimin terpecah belah menjadi lebih dari 50 negara bangsa, baik berbentuk Kerajaan maupun Republik.

Sejak saat itu tidak ada Khilafah, dan tak ada satupun negara baik berbentuk Kerajaan maupun Republik yang layak disebut Khilafah. Sejak saat itu, hukum Islam diabaikan oleh negara, kewajiban dakwah Islam juga ditelantarkan oleh Negara.

Karena itu, baik di negeri ini maupun negeri kaum muslimin lainnya, saat ini sama-sama layak (berpotensi) sebagai wilayah yang pertama kali menjadi titik tolak tegaknya Daulah Khilafah. Saat Khilafah tegak di suatu negeri (kita harapkan bemula di negeri ini), maka negeri lainnya haram menegakkan Khilafah. Setelah Khilafah tegak, kewajiban negeri lainnya adalah melakukan unifikasi (penyatuan), menjadi bagian dari negara Khilafah.

Adapun jika negeri ini ingin menjadi negeri yang pertama kali menegakkan Khilafah, maka umat Islam di negeri ini harus berlomba-lomba dengan kaum muslimin di negeri lainnya, untuk melakukan aktivitas:

(1) pengkaderan (at-tatsqîf); 

(2) interaksi dengan umat (at-tafâ’ul), termasuk di dalamnya adalah pencarian dukungan dan pertolongan (thalab an-nushrah); 

(3) penerimaan kekuasaan dari pemilik kekuasaan (istilâm al-hukmi).

Tahapan ini dilakukan secara simultan dan berkesinambungan. Membina dan mengkader umat agar menjadi pendukung Khilafah, hingga menjadi pengemban dakwah Khilafah.

Berinteraksi dengan masyarakat dengan menjelaskan pemikiran (mafahim), standarisasi (maqayis), dan tujuan amal (qonaat) yang semata-mata hanya berdasarkan Islam. 

Masyarakat akan menjadi masyarakat Islam saat pemikiran (al-afkâr) dan perasaan (al-masyâ’ir) mayoritas kaum Muslim bersifat islami serta di tengah-tengah mereka diterapkan sistem (an-nizhâm) Islam. 

Masyarakat dihukumi berdasarkan warna pemikiran dan perasaan yang dominan, serta sistem yang diterapkan. Jika Kapitalisme, yang terbentuk adalah masyarakat kapitalis. Jika Sosialisme, yang terbentuk adalah masyarakat sosialis. Jika Islam, yang terbentuk adalah masyarakat Islam. 

Dengan demikian ini sama persis dengan aktivitas-aktivitas yang dituntut dalam mendirikan Negara Islam. Aktivitas mendirikan Negara Islam (Khilafah) juga menuntut pembentukan opini umum (ar-ra’yu al-‘âm) tentang pemerintahan Islam yang berasal dari kesadaran umum (ar-wa’yu al-‘âm) akan penting dan wajibnya mendirikan Pemerintahan Islam serta pendirian pemerintahan Islam melalui an-nushrah, yaitu dukungan dan pertolongan. 

Sampai nanti akhirnya, mayoritas penduduk negeri ini menginginkan syariat Islam, menuntut penegakan Khilafah. Pada saat yang sama, ahlun nusyroh (para pemilik kekuatan) juga memiliki kesadaran yang sama. Saat kondisi ini telah matang, maka pengumuman deklarasi Khilafah hanya tinggal soal waktu saja. [].

Oleh: Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik

https://heylink.me/AK_Channel/
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :