Tinta Media - Sebagai renungan atas tragedi Kanjuruhan yang menewaskan lebih dari 150 orang suporter sepak bola, Mudir Ma’had Darul Ma’arif Guru Wahyudi Ibnu Yusuf (WIY) M.Pd. menjelaskan hukum sepak bola.
“Hukum sepak bola dalam tinjauan fikih Islam yang diringkas dari kitab Ahkam Kurrah al-Qodam fii al-Fiqh al-Islamiy karya Musa bin Hamzah ‘Ali al-Usiriy. Beliau mengeksplorasi 4 pendapat mengenai status hukum fikih sepak bola,” ungkap WIY kepada Tinta Media, Ahad (2/10/2022).
WIY lalu menjelaskan keempat hukum tersebut. Pertama, pendapat yang mengharamkan secara mutlak. Di antara alasan pihak yang berpendapat ini adalah karena sepak bola menimbulkan banyak mafsadat (keburukan) seperti melalaikan shalat, menyia-nyiakan waktu, sering menimbulkan ucapan keji seperti caci maki dan celaan serta tersingkap aurat. Alasan lain diharamkan karena menyerupai orang-orang asing (musuh-musuh Allah) dan melalaikan dari mengingat Allah.
“Kedua, pendapat yang membolehkan secara mutlak. Alasan pihak ini adalah kiadah “al-ashl fi al-asyya’ al ibahah, laa daliila ‘ala al-tahrim” yang menurut mereka diterjemahkan menjadi “Hukum asal sesuatu adalah mubah, selama tidak ada dalil yang mengharamkan”. Alasan lain menurut mereka syariat Islam mendorong memberikan perhatian pada kesehatan badan dan jalannya adalah dengan latihan fisik (olahraga),” jelas WIY
Ketiga, sambungnya, melarang dan mengharamkan sepak bola yang diorganisir. Karena pengorganisasian (pertandingan sepak bola yang dikelola klub-klub bola) dapat menimbulkan kebencian, dendan dan permusuhan, seperti permusuhan antar suporter. Dalam kitab ini juga disebutkan sejumlah kasus kematian suporter bola yang terjadi di beberapa negara. Keharaman juga disebabkan karena menjadi sebab terjadinya judi berupa taruhan.
“Pendapat keempat, inilah pendapat yang dirajih/dikuatkan oleh penulis kitab. Beliau membolehkan permainan sepak bola dengan sejumlah syarat. Diantaranya: Pertama,tidak menjadi sarana melalaikan menjalankan kewajiban syariat seperti shalat fardhu pada waktunya. Kedua, permainan tidak mengandung perkara yang diharamkan seperti menyingkap aurat (paha termasuk aurat menurut pendapat yang kuat), ucapan-ucapan keji seperti cacian, makian yang dapat menimbulkan fitnah, adu domba dan permusuhan,” ungkapnya.
WIY mengatakan, penulis kitab juga menegaskan bahwa alasan pihak yang mengharamkan adalah jika timbul dampak/akibat dari permainan sepak bola. Maka yang harus dicegah adalah dampak/akibatnya, bukan dengan mengharamkan permainannya secara mutlak.
“Andai kita mengadopsi pendapat penulis kitab. Pada kenyataannya pertandingan sepak bola saat ini nampak kurang atau bahkan tidak memperhatikan syarat-syarat di atas,” kritik WIY.
Disinilah, kata WIY, diperlukan revolusi pemahaman. “Bahwa tujuan hidup kita adalah beribadah kepada Allah Swt. Segala amal wajib terikat dengan syariat Allah. Selain itu diperlukan dakwah untuk mengubah system kehidupan sesuai dengan syariat Islam, agar hal-hal yang bertentangan dengan syariat dapat dibenahi agar sesuai dengan tuntunan syariah,” pungkasnya. [] Irianti Aminatun