Tinta Media - Sesak dada ini, ketika mendengar Majelis Hakim membacakan penolakan permohonan pemindahan tahanan Para Ustadz (Ustadz Farid Ahmad Okbah, Ustadz Anung al Hamat dan Ustadz Ahmad Zain an Najah) pada sidang Rabu, (21/9). Permohonan kami agar para ustadz dipindahkan tempat tahanannya dari Rutan Cikeas, dialihkan ke Rutan Salemba atau Rutan Polda Metro jaya ditolak.
Padahal, kami tidak meminta penangguhan atau pengalihan penahanan. Kami hanya minta para ustadz dipindahkan, agar hak-hak para ustadz selaku terdakwa seperti dikunjungi advokat dan keluarga dapat terpenuhi. Agar para ustadz juga mendapat tempat yang lebih manusiawi.
Namun sayang, hakim telah bertindak zalim. Hakim hanya memberikan himbauan agar densus 88 memberikan akses kepada advokat. Hakim tidak mau mendengar kesulitan kami, advokat dan keluarga untuk menemui para ustadz.
Padahal, pasal 60 dan 61 KUHAP tegas menyatakan :
"Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau lainnya dengan tersangka atau terdakwa guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan ataupun untuk usaha mendapatkan bantuan hukum."
_"Tersangka atau terdakwa berhak secara langsung atau dengan perantaraan penasihat hukumnya menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya dalam hal yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka atau terdakwa untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan."_
Praktiknya, Densus 88 selaku penyidik yang sebenarnya tidak punya kewenangan lagi di tingkat persidangan, menyulitkan penasehat hukum dan keluarganya untuk bertemu para ustadz. Akses ke Rutan Cikeas yang jauh, juga menambah kendala teknis untuk bertemu. Dan akhirnya, hakim juga menolak permohonan kami selaku penasehat hukum untuk memindahkan lokasi tahanan.
Bukan hanya itu, saksi saksi dan ahli yang akan diperiksa juga oleh hakim tidak dihadirkan langsung. Dengan berbagai dalih, pemeriksaan saksi dan ahli dilakukan secara online.
Padahal, Yang dimaksud dengan saksi, menurut Pasal 1 angka 26 KUHAP adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
Lalu ditegaskan pula melalui Pasal 185 (1) KUHAP :
_“Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan”._
Lalu, bagaimana nantinya jika saksi hanya dihadirkan secara online ? tidak hadir langsung di sidang pengadilan ? keadilan macam apa yang mau ditegakkan, jika proses mengadili perkara seperti ini, bukankah ini kezaliman yang nyata yang ditimpakan kepada para ustadz ?
Para Ustadz bukanlah Ferdy Sambo. Para Ustadz hanya dituduh melakukan tindakan terorisme, karena aktivitas mereka dakwah mereka. Kronologi berbagai kegiatan pengajian dan pertemuan untuk urusan dakwah, selalu diulang-ulang dilabeli sebagai kegiatan terorisme.
Tidak ada setetes darah pun yang ditumpahkan para ustadz. Berbeda dengan Ferdy Sambo yang melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Josua Hutabarat.
Kecewa, dan rasa sedih menghinggapi relung dada. Sekali lagi, rasanya sesak sekali dada ini melihat langsung kezaliman yang ditimpakan kepada para ustadz.
Penulis sampaikan mohon maaf secara khusus kepada Ustadz Ahmad Zain an Najah, yang pada sidang pertama sudah menitip pesan dalam tulisan di berkas dakwaan, agar memperjuangkan pemindahan tahanan. Seluruh tim advokat juga sudah berjuang maksimal. Juga mohon maaf kepada para ustadz secara keseluruhan.
Penulis lihat, bagaimana kegigihan Bang Azham Khan, Bang Ismar Syafrudin, Bang Dedy Suhardadi, dan advokat lainnya, yang berusaha meyakinkan hakim agar para ustadz bisa dipindahkan. Juga berusaha, agar saksi dan ahli bisa dihadirkan secara langsung.
Bang Abdullah al Katiri, berulangkali mengutip sejumlah pasal-pasal KUHAP dan Perma, untuk meyakinkan hakim agar bisa menghadirkan Saksi dan ahli secara offline. Tetapi, akhirnya para ustadz mengalami dua kemalangan sekaligus : Sudah tidak bisa menghadirkan saksi dan ahli secara langsung, ditambah permohonan pindah tahanan ditolak. Astaghfirullahal 'adzim.
Berat, sangat berat perjuangan ini. Sejak awal, sangat terasa adanya desain untuk menzalimi para ustadz. Kami tim advokat, juga sangat prihatin dengan ketidakadilan yang dialami para ustadz, minta pindah saja (bukan minta penanghuhan tahanan) ditolak oleh Majelis Hakim.
Semoga para ustadz diberikan kesabaran. Semoga, keluarga para ustadz juga diberikan kesabaran. Sungguh, benarlah hadits yang mulia, baginda Nabi Muhammad SAW yang menyatakan :
"Sungguh menakjubkan urusan seorang mukmin, semua urusannya baik baginya dan kebaikan itu tidak dimiliki kecuali oleh seorang mukmin. Apabila ia mendapat kesenangan ia bersyukur dan itulah yang terbaik untuknya. Dan apabila mendapat musibah ia bersabar dan itulah yang terbaik untuknya."
[HR MUSLIM].
Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Tim Advokasi Bela Ulama Bela Islam
https://heylink.me/AK_Channel/