Tinta Media - Menanggapi komentar Komisaris Independen PT Pelni Dede Budhyarto yang menyebut istilah khilafah dengan khila****, Pakar Hukum dan Masyarakat, Prof. Suteki mengungkapkan bahwa hal itu sangat menyinggung perasaan umat Islam.
"Meski komentar Dede B tidak langsung menunjuk kelompok HTI, Khilafatul Muslimin, atau pun FPI, kata-kata 'pengasong khila****' tersebut sangat menyinggung perasaan umat Islam," tulisnya di laman facebooknya, Senin (24/10/2022).
Menurutnya, khilafah itu ajaran Islam terkait dengan fikih Siyasah, yakni sistem pemerintahan Islam yang pernah dipraktikkan selama kurang lebih 1300 tahun dengan segala pasang surutnya.
Ia menilai motif hukumnya terkesan telah terjadi kriminalisasi ajaran Islam tentang sistem pemerintahan, yakni khilafah. Tuduhan telah menganut, menyebarkan ideologi yg bertentangan atau ingin mengganti Pancasila dan UUD 1945 dan turut serta menyebarkan berita hoaks (KUHP dan UU Ormas 2017, UU Terorisme). Motif politiknya: ada kesan hendak menyasar dan memecahbelah kesatuan umat Islam dengan narasi umat Islam anti Pancasila dan NKRI karena mendakwahkan khilafah (dengan berbagai bentuk dan cara).
Dengan demikian, lanjutnya, memang terkesan hendak melakukan kriminalisasi terhadap ajaran Islam dalam fikih siyasah, yakni Bab Khilafah bahkan ditempatkan sebagai isme. Khilafahisme yang disejajarkan dengan komunisme, ateisme, marxisme-leninisme.
"Menurut saya, dakwah itu tidak boleh dilarang, itu hak umat Islam untuk mendakwahkan amar ma'ruf serta nahi munkar. Kita lihat dulu apa itu khilafah? Harus clear dulu. Persepsinya harus sama antara aparat penegak hukum dengan Umat Islam. Umat Islam meyakini bahwa khilafah itu sistem pemerintahan islam yang berbasis pada syariat Islam dan dalam fiqih diatur pada Bab Siyasah," pungkasnya.[] 'Aziimatul Azka