Komisaris BUMN Plesetkan Khilafah, Kiai Yasin: Jelas, Penistaan Ajaran Islam - Tinta Media

Jumat, 28 Oktober 2022

Komisaris BUMN Plesetkan Khilafah, Kiai Yasin: Jelas, Penistaan Ajaran Islam

Tinta Media - Cuitan Komisaris BUMN Dede Budhyarto yang memplesetkan makna khilafah dinilai Pimpinan Pondok Pesantren Al-Abqary K.H. Yasin Muthohar sebagai penghinaan terhadap agama Islam. 

"Jelas, ini merupakan penghinaan, penistaan terhadap agama Islam, sadar ataupun tidak sadar," tuturnya dalam unggahan di kanal Tiktok beliau yang berjudul: "Pesan untuk Komisaris Sombong" Selasa, 25/10/2022.

Ia menjelaskan bahwa Khilafah adalah ajaran yang agung. Ajaran Islam yang disebutkan oleh Imam Al-Haitsami dalam Sowaiqul Muhriqoh sebagai kewajiban paling penting.

"Ketahuilah bahwa para sahabat ra. telah bersepakat bahwa mengangkat seorang imam setelah berakhirnya masa kenabian itu merupakan kewajiban. Bahkan mereka telah menjadikan pengangkatan seorang imam adalah kewajiban terpenting di dalam agama," terangnya.

Kiai Yasin menegaskan bahwa mengangkat imam artinya mewujudkan kepemimpinan Islam yakni Khilafah.

"Telah sepakat Imam Mazhab yang empat bahwa imamah itu hukumnya fardhu (wajib)," jelasnya menukilkan kitab Al Fiqhu Ala Mazhibil Arba'a, Imam Abdurrahman Al Jaziri.

Selain itu, ia pun menjelaskan bahwa Imam Mazhab yang empat itu pun telah bersepakat bahwa kaum Muslimin harus memiliki seorang imam yang akan membela kelompok orang yang dizalimi dari kelompok yang berbuat zalim. Kaum Muslimin pun tidak boleh memiliki 2 imam di satu waktu di seluruh dunia, baik sepakat atau berbeda pendapat.

Pimpinan Ponpes Al Abqary ini menukilkan dari Imam al-Qurthubi dalam tafsir Al Jami'il Ahkamil Quran ketika menjelaskan firman Allah Swt. surat Al Baqarah: 30. "Ayat ini merupakan dalil tentang wajibnya mengangkat seorang imam yang wajib didengar dan ditaati agar umat islam menjadi satu dan agar hukum-hukum yang diserahkan penerapannya kepada Khalifah bisa dijalankan," tandasnya.

Kiai Yasin menerangkan bahwa tidak ada perbedaan pendapat tentang kewajiban Khilafah baik antara umat maupun para ulama. Kecuali yang diriwayatkan dari Abu Bakar al Ashom karena dia itu tuli dari syariat. "Begitu juga orang yang mengikuti pendapatnya dan pengikut mazhab al Ashom, dia adalah orang yang tuli dari syariat," ungkapnya.

Ia memaparkan dalam tarikh Islam, kaum Muslimin dinaungi kekhilafahan selama kurang lebih dari 1300 tahun. Bahkan Imam Asy-Suyuthi mengarang sebuah kitab berjudul Tarikhul Khulafa (Tarikh Para Khalifah) yang berisi biografi dan kehidupan para Khalifah. "Jelas, Khilafah adalah ajaran Islam," tegasnya.

Ia mengingatkan agar umat Islam tidak diam. "Umat Islam harus menyampaikan pendapatnya, juga harus mengingatkan orang tersebut agar dia bertobat kepada Allah kalau betul-betul dia adalah seorang Muslim," pesannya.[] Lussy Deshanti Wulandari
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :