KENAPA TIM HUKUM MENERIMA DITUNJUK SEBAGAI KUASA HUKUM BAMBANG TRI? - Tinta Media

Kamis, 20 Oktober 2022

KENAPA TIM HUKUM MENERIMA DITUNJUK SEBAGAI KUASA HUKUM BAMBANG TRI?

Tinta Media - Saat Gus Nur menginformasikan Bambang Tri butuh lawyer untuk mendampinginya, untuk menggugat di Pengadilan, penulis sempat berfikir dan menimbang-nimbang sebelum menyatakan siap atau bersedia. Bukan apa-apa, karena gugatan yang akan diajukan sangat sensitif, terkait jabatan RI-1, terkait sejarah dan masa depan bangsa Indonesia.

Gugatan ijazah palsu Jokowi bisa berdampak pada statusnya sebagai Presiden. Jika dikabulkan, maka jabatan Presiden Jokowi ilegal dan harus diberhentikan.

Gugatan ini juga akan menentukan sejarah kehidupan bangsa Indonesia, apakah pernah dipimpin oleh Presiden ilegal yang menggunakan ijazah palsu saat pencapresan. Tentu saja, sangat penting untuk menentukan masa depan bangsa Indonesia. Bagaimana mungkin, bangsa sebesar ini akan terus dipimpin Presiden ilegal ?

Lalu penulis berfikir, bagaimana jika gugatan Bambang Tri ini lemah ? tidak terbukti ? 

Karena itu, penulis mencoba mempelajari Buku Jokowi undercover karya Bambang Tri. Dalam buku tersebut disajikan sejumlah data dan analisa, yang dapat ditarik kesimpulan Ijazah Jokowi baik yang SD, SMP dan SMA adalah palsu.

Selanjutnya, penulis mulai bertanya-tanya, haruskah Presiden Jokowi digugat ?

Sampai titik ini, penulis terdiam dan mulai memikirkan urgensi gugatan. Baik untuk kepentingan Bambang Tri, Presiden Jokowi, juga untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia.

Dari sisi Bambang Tri, tentu dirinya membutuhkan sarana legitimasi untuk membuktikan hasil analisisnya. Saat ini, Bambang Tri hanya bisa menulis dan mendiskusikan isinya kepada publik.

Saat dirinya dipenjara, itu juga karena tuduhan lain. Bukan dalam konteks membuktikan isi bukunya dihadapan pengadilan.

Sedangkan Presiden Jokowi juga membutuhkan sarana klarifikasi yang bernilai hukum. Sehingga, apa yang disampikan presiden bukan sekedar klaim melainkan dibuktikan dihadapan pengadilan. Agar setelah putusan, tidak ada lagi isu ijazah palsu yang beredar ditengah masyarakat, dan segenap elemen energi bangsa bisa segera dikonsolidasi untuk membangun dan menatap masa depan Indonesia yang lebih baik. 

Adapun bagi segenap rakyat, tentu sangat membutuhkan kepastian hukum. Rakyat tidak nyaman, memiliki Presiden yang ijazahnya palsu.

Atas pertimbangan itulah, Bismillah, penulis menerima ditunjuk sebagai kuasa hukum. Penulis segera berkoordinasi dengan Rekan Sejawat lainnya, terutama segera konsultasi kepada Bang Eggi Sudjana.

Karena itu, seluruh pihak penulis himbau untuk memandang positif gugatan ini. Tidak perlu menebar ancaman dan pamer arogansi, seperti yang dilakukan Staf Ahli KSP dan Stafsus Bidang Hukum Presiden.

Jalani proses hukum ini secara alami. Nanti ada pemanggilan, ada mediasi, ada jawab jinawab, ada replik dan duplik, ada pembuktian, ada bukti tertulis, ada keterangan saksi dan ahli, Para Pihak bisa menyampaikan kesimpulan dan akhirnya Majelis Hakim membacakan putusan.

Putusan itu hanya ada dua : diterima, atau ditolak. Setelah diputus hakim, pihak yang tidak terima diberikan kesempatan untuk mengajukan Banding hingga Kasasi.

Jadi, sekali lagi mari bersama memandang gugatan Bambang Tri ini dalam perspektif positif dengan tujuan yang sama : menjaga dan melindungi wibawa lembaga Presiden. Kita semua tentu tidak ridlo, jabatan Presiden diemban oleh orang yang tak berhak karena berijazah palsu. [].

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono (Penulis Buku Jokowi Undercover)

https://heylink.me/AK_Channel/

Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :