INTERVENSI KEKUASAAN ATAS PEMBERHENTIAN HAKIM MK - Tinta Media

Jumat, 07 Oktober 2022

INTERVENSI KEKUASAAN ATAS PEMBERHENTIAN HAKIM MK

Tinta Media - Mengutip informasi dari kantor berita yang memberitakan terkait Komisi III DPR mengungkapkan alasan Aswanto diberhentikan dari jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi meski masa pensiunnya masih panjang. Komisi III menjelaskan bahwa Aswanto merupakan hakim konstitusi usulan DPR. Tetapi, Dia menilai Aswanto sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi pilihan DPR kerap menganulir undang-undang yang disahkan oleh DPR.

Berkaitan dengan hal tersebut diatas saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:

PERTAMA, bahwa keputusan DPR memecat Hakim MK tidak sah. Karena tidak sesuai dengan ketentuan UU Mahkamah Konstitusi, masa jabatan hakim MK ditambah. Hakim MK Aswanto yang sedianya berakhir pada 2024 ditambah menjadi 2029 dengan UU MK masa tugasnya di Mahkamah Konstitusi itu sampai Maret 2029. Oleh karenanya, tambah lima tahun. Dengan tindakan dari DPR kemarin melanggar prosedur hukum. Maka itu tidak sah.

KEDUA, bahwa Keputusan DPR RI tersebut tidak sah kecuali Presiden mengeluarkan Surat Keputusan atau Keputusan Presiden pemberhentian tersebut. Sehingga "bola ini" selanjutnya berada ditangan Presiden untuk memberikan atau tidak memberikan tanggapan atas keputusan DPR tersebut. Jika Presiden menyetujui tindakan DPR RI maka ini merupakan perbuatan melawan prinsip non-intervensi. terlalu vulgar menunjukkan intervensi kekuasaan kepada proses hukum. 

KETIGA, bahwa intervensi kekuasaan dalam berbagai kasus yang bersinggungan dengan kepentingan penguasa pengaruh kekuasaan terhadap kekuasaan kehakiman berpotensi melahirkan berbagai putusan yang tidak mempu memberi rasa keadilan. Tindakan intervensi tersebut dapat disebut ancaman kepada hakim MK. inilah hakikat dari pernyataan Lord Acton, guru besar sejarah modern di Uneversitas Cambridge, Inggris, yang hidup di abad ke-19. Dengan adagium-nya yang terkenal ia menyatakan : *_"power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely" (kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung korup secara absolut)."_* Kekuasaan yang dominan tanpa pengawasan hukum yang efektif tentu akan menimbulkan kekuasaan yang otoriter. Olehkarena itu intervensi kekuasaan terhadap hukum, harus dihentikan.

Demikian.

Oleh: Chandra Purna Irawan, S.H., M.H.
Ketua LBH PELITA UMAT


Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :