Tinta Media - Praktisi Hukum Panca Putra Kurniawan, S.H., M.Si. memberikan tanggapan terkait Eks Jubir KPK Febri Diansyah yang menerima untuk menjadi pengacara istri Ferdy Sambo, salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir Joshua.
"Secara profesi, advokat punya kebebasan untuk menentukan pilihan pihak yang mau dibelanya, dalam arti sebagai kuasa hukum," tuturnya kepada Tinta Media, Jumat (30/9/2022).
Menurutnya, pada dasarnya advokat seperti profesi lain, adanya, untuk membantu pihak yang membutuhkan keahliannya.
"Di lain sisi, secara etik, advokat juga boleh menolak, kalau bertentangan dengan hati nuraninya," ungkapnya.
Siapapun yang tersangkut kasus hukum, menurutnya, advokat pada dasarnya membela hak-hak asasinya sesuai hukum yang ada, sekalipun seseorang itu sudah menjadi tersangka, tetap punya hak-haknya yang dijamin oleh hukum.
"Dalam kasus ini, secara pribadi saya menyayangkan pilihan rekan Febri. Selama ini karakter dan profilnya kuat melawan korupsi dan pelanggaran hukum lainnya. Opini publik kan bisa saja negatif, karena ini kasus pembunuhan, penghilangan nyawa manusia. Kita lihat saja ke depannya," pungkasnya.
[]'Aziimatul Azka