Tinta Media - Pernyataan Dede Budhyarto mempelesetkan kata Khilafah dinilai oleh Pakar Hukum dan Masyarakat Prof. Suteki masuk dalam delik penistaan agama.
“Menurut saya pernyataan Dede Budhyarto yang mengganti atau mempelesetkan kata Khilafah menjadi khilafuck itu termasuk delik penistaan agama,” ungkapnya di acara Perpesktif PKAD: Ada Apa Komisaris PT Pelni Penista Khilafah dan Seorang Wanita Bawa Pistol, Kamis (27/10/2022) melalui kanal Youtube Pusat Kajian dan Analisis Data.
Ini sebagaimana diatur dalam pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. “Dan karena dimuat di media elektronik yaitu twitter maka juga dapat dijerat dengan undang-undang ITE yaitu ujaran kebencian berdasarkan sara. Ini diatur di dalam pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45a Undang-Undang ITE,” urainya.
Ancamannya, sambung Suteki, kalau yang 156a KUHP itu paling lama 5 tahun sedangkan untuk undang-undang ITE bisa mencapai 2 tahun.
Prof. Suteki menilai kasus Dede ini masuk delik umum sehingga tidak usah menunggu laporan atau pengaduan, polisi bisa langsung bertindak untuk mencegah huru-hara atau keonaran yang meresahkan masyarakat.
“Jadi mestinya polisi sudah langsung bisa bertindak tanpa harus menunggu laporan ataupun pengaduan dari masyarakat,” tukasnya.
Meski demikian Suteki pesimis kasus ini akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. “Faktanya ada banyak sekali laporan dari umat Islam terkait dugaan penistaan agama yang seolah-olah dipeti es kan. Ada Ade Armando, ada Abu Janda berulangkali namanya diadukan kepada pihak berwajib tapi terkesan tidak ditindaklanjuti,” sesalnya.
Terlebih, ucapnya, Dede Budhyarto adalah tim sukses Jokowi 2014-2019. “Nah kalau sudah masuk di sana kita bisa memprediksikan bahwa kasus ini pun akan mentah. Saya yakin ini akan mentah enggak akan berlanjut sampai di pengadilan, enggak akan!” pungkasnya.[] Irianti Aminatun