Tinta Media - Tiga kecamatan di Kabupaten Bandung terendam banjir setelah diguyur hujan deras secara terus-menerus. Ketiga kecamatan yang rawan banjir tersebut yaitu, Dayeuhkolot, Baleendah, dan Bojong Soang. Daerah ini adalah daerah kawasan industri dan pusat perbelanjaan, sehingga banyak kegiatan ekonomi menumpuk di sana.
Ketika banjir melanda, banyak rumah yang terendam air. Akibatnya, warga harus menerobos banjir dengan berjalan kaki ataupun naik perahu untuk melakukan aktivitas. Daerah ini juga merupakan jalur transportasi yang padat merayap. Bila banjir, lalu lintas macet di setiap jalan raya, apalagi pertigaan. Hal ini karena banyak kendaraan yang mengambil akses jalan yang tidak terkena banjir.
Banjir yang melanda kota Bandung di tiga kecamatan ini sudah tidak aneh lagi. Bila curah hujan tinggi, maka akan terjadi banjir. Ini sering terjadi di setiap tahun.
Ini menjadi masalah yang dihadapi pemerintah Kabupaten Bandung setiap tahunnya. Padahal, pemerintah sudah melakukan pengendalian pencemaran dan kerusakan daerah aliran sungai Citarum, dengan membangun sodetan Cisangkuy, kolam retensi Ciateul, Andir dan 4 folder di Kabupaten Bandung sebagai tambahan tampungan pengendali banjir untuk mengurangi resiko banjir.
Akan tetapi, banjir tetap saja melanda kawasan tersebut.
Apa sebenarnya yang menjadi penyebabnya? Dilihat dari segala aspek, daerah di tiga kecamatan ini adalah daerah kawasan industri, pasar, dan pusat perbelanjaan. Hal itu menyebabkan banyak limbah indutri dan menumpuknya sampah di mana-mana. Akan tetapi, sarana pembuangannya tidak memadai, sehingga sampah tersebut hanyut terbawa arus air dan menyumbat saluran air.
Faktor lainnya adalah kurangnya daya tampung tanah terhadap penyerapan air. Ini disebabkan karena banyaknya lahan, seperti sawah, perkebunan, kolam, dan pegunungan yang dikeruk dan dijadikan perumahan, sehingga daya serap air berkurang. Akibatnya, bila curah hujan tinggi, maka akan mudah terjadi banjir.
Semua ini terjadi akibat sistem kapitalisme sekulerisme, yang menjadikan penguasa mengatur dan mematuhi keselarasan antara kepentingan rakyat dan pengusaha. Negara lebih mementingkan kepentingan pengusaha daripada rakyat.
Penguasa telah menyerahkan kepentingan kepemilikan umum pada swasta dan asing, sehingga mereka bisa bebas membangun berbagai indutri, perumahan, dan infrastruktur lainnya tanpa ada upaya dan sarana untuk menanggulangi akibat dari pembangunan tersebut, seperti limbah dan sampah.
Penduduk sekitar hanya mendapat ampas dan getahnya saja, berupa banjir yang melanda Kabupaten Bandung di tiga kecamatan. Ini akibat kebijakan pemerintah yang lebih mementingkan kepentingan para pengusaha dibanding rakyatnya. Dari ini terbukti bahwa sistem kapitalisme banyak menyebabkan kerusakan dan kesengsaraan bagi rakyat.
Allah Swt. berfirman:
"Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). (Q.S Ar-rum 41).
Bencana banjir yang melanda pasti ada sebab dan akibatnya. Bisa jadi, ini disebabkan karena banyaknya maksiat dan dosa yang dilakukan manusia sehingga berimbas pada seluruh manusia, dan alam sekitar.
Karena itu, solusi tuntas untuk mengatasi problematika ini yaitu kembali kepada Allah Swt. dengan ditegakkannya sistem Islam melalui institusi khilafah. Khilafah akan sungguh-sungguh mengurus rakyat dan bertanggung jawab, bukan hanya di dunia, tetapi juga di akhirat.
Khilafah akan optimal mencegah penyebab banjir, sehingga masyarakat akan terjaga dan terhindar dari banjir. Beberapa di antaranya yaitu dengan membangun bendungan, sarana penampungan, baik sampah, limbah, dan tempat tinggal penduduk dari daerah banjir ke tempat yang layak huni.
Khilafah akan melakukan pengerukan secara berkala terhadap sungai atau danau agar tidak terjadi pendangkalan, memetakan daerah yang rendah dan rawan banjir, serta membuat kebijakan agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan, serta membuat pemukiman di daerah tersebut.
Khilafah tidak akan memberikan hak kepada swasta ataupun asing untuk memiliki harta kepemiliman umum, yang akan merugikan masyarakat.
Wallahu alam bishawab.
Oleh: Elah Hayani
Sahabat Tinta Media