SUBSIDI DAN RENTEN - Tinta Media

Senin, 19 September 2022

SUBSIDI DAN RENTEN

Tinta Media - Islam: Haram bunga uang (renten). Maka negara sama sekali tidak dibolehkan melegalkan renten, apalagi mempraktikkannya.
.
Negara Pancasila: Legalkan renten, bahkan rezimnya paling getol pinjam duit renten dan bayar renten. Tahun 2022 saja Rp400-an triliuan bunga uang dibayar tanpa mengeluh, tanpa bilang itu sebagai beban, apalagi bilang itu haram.
.
Islam: Mewajibkan negara meringankan beban rakyat, subsidi hanyalah salah satu cara teknis melaksanakan kewajiban tersebut. 
.
Negara Pancasila: Saya enggak tahu, tapi yang pasti rezim negara Pancasila bersikap seolah subsidi itu haram, bolak-balik mengeluhkan subsidi yang katanya bengkak sampai Rp500-an triliun maka BBM mesti dinaikkan dan akhirnya dinaikkan di tengah harga minyak dunia turun, di tengah bahagianya rakyat Amerika Serikat karena sudah dua bulan harga BBM di sana turun. 
.
Dan Rp500-an triliun itu pun belum tentu benar-benar subsidi, karena subsidi itu adalah tombokan harga jual yang lebih kecil daripada modal. Sedangkan sampai saat ini rezim negara Pancasila tidak pernah mengatakan berapa modal lifting BBM. Yang dianggap subsidi oleh pemerintah itu hanyalah selisih harga jual dengan harga minyak internasional, sedangkan hanya sebagian saja BBM yang impor, sebagiannya produksi dalam negeri. Angka Rp500-an triliun juga bukan hanya anggaran subsidi 2022, tetapi gabungan dengan 2021.  
.
Sekarang, POM bensin VIVO asal negara Swiss jual sejenis pertalite lebih murah dari pertalite-nya POM Pertamina. Sehingga VIVO bisa jauh libeh laris daripada sebelum pertalite dinaikkan rezim negara Pancasila. Inilah puncak dari liberalisasi yang dilakukan negara Pancasila, setelah berhasil menyerahkan kepada swasta bahkan asing penjajah minyak di sektor hulu, sekarang di sektor hilir pun kafir penjajah diberi karpet merah untuk menjual BBM dengan harga bersaing bahkan lebih murah.  
.
Padahal dalam Islam, minyak yang hasilnya berlimpah itu merupakan milkiyyah ammah (kepemilikan umum). Haram hukumnya menyerahkan sumber daya energi tersebut kepada swasta apalagi asing. Negara wajib mengelolanya untuk dikembalikan hasilnya kepada rakyat. Salah satu caranya dalam bentuk penyediaan fasilitas dan biaya operasional kesehatan dan pendidikan. Sehingga rakyat sang pemilik umum sumber daya alam yang hasilnya berlimpah itu, dapat berobat dan sekolah dengan sangat murah bahkan gratis. 
.
Ini merupakan salah satu aturan yang tidak dipahami umumnya umat Islam saat ini. Karena aturan ini ditutup-tutupi oleh kafir penjajah dan antek-anteknya. Siapa saja yang mendakwahkan ini mestilah dicap radikal radikul, intoleran dan sebutan lainnya yang intinya agar masyarakat secara umum menjauhi para pengemban dakwahnya, sehingga masyarakat secara umum tidak mengetahui ajaran Islam yang mulia ini. 
.
Ajaran Islam yang mulia ini hanyalah dapat tegak dalam sistem pemerintahan Islam yang mulia juga yakni khilafah. Fungsi khilafah adalah menerapkan syariat Islam secara kaffah termasuk aturan dalam pengelolaan milkiyyah ammah sebagaimana disebutkan di atas. Sedangkan demokrasi adalah sistem pemerintahan jebakan kafir penjajah. Melalui instrumen demokrasi yang bernama privatisasi itulah semua milkiyyah ammah diserahkan kepada swasta dan kafir penjajah. Dan secara normatif disebutkan demokrasi merupakan pengamalan sila keempat Pancasila. Kok bisa ya antara Pancasila dan kafir penjajah sejalan? Tetapi dalam waktu yang bersamaan bertentangan dengan Islam.[] 

Senin, 8 Safar 1444H | 5 September 2022 M

Joko Prasetyo 
Jurnalis
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :