Tinta Media - Mudir Ma’had Khodimus Sunnah Ajengan Yuana Ryan Tresna (YRT) mengatakan, Rasulullah menolak membuat kebijakan penetapan harga.
“Pada masa silam, ketika kehidupan Islam pertama di Madinah, mekanisme pasar sangat dihargai. Bahkan Rasulullah Saw. menolak untuk membuat kebijakan penetapan harga (intervensi harga) ketika tingkat harga di Madinah pada saat itu mendadak naik,” tuturnya di telegram pribadinya, Rabu (7/9/2022).
Ajengan Yuana mengatakan, sepanjang kenaikan terjadi karena kekuatan permintaan dan penawaran yang murni, bukan karena pasar terdistorsi, maka tidak ada alasan untuk tidak menghormati harga pasar. Paling tidak, hal itu yang tersurat dalam hadits Nabi sebagaimana yang dikeluarkan oleh Abu Daud (w. 275 H), Ibnu Majah (w. 275 H), Tirmidzi (w. 279 H), dan yang lainnya.
Ia mengutip hadits dari Anas bin Malik yang menuturkan bahwa pada masa Rasulullah Saw pernah terjadi kenaikan harga-harga yang tinggi. Para Shahabat lalu berkata kepada Rasul, “Ya Rasulullah Saw tetapkan harga demi kami!” Rasulullah Saw menjawab:
إِنَّ اللهَ هُوَ الْمُسَعِّرُ الْقَابِضُ الْبَاسِطُ الرَّزَّاقُ وَإِنِّي َلأَرْجُوْ أَنْ أَلْقَى اللهَ وَلَيْسَ أَحَدٌ يَطْلُبُنِي بِمَظْلِمَةٍ فِي دَمٍ وَلاَ مَالٍ
“Sesungguhnya Allahlah Zat Yang menetapkan harga, Yang menahan, Yang mengulurkan, dan yang Maha Pemberi rizki. Sungguh, aku berharap dapat menjumpai Allah tanpa ada seorang pun yang menuntutku atas kezhaliman yang aku lakukan dalam masalah darah dan tidak juga dalam masalah harta”.
“Berdasarkan hadits ini, mazhab Hanbali dan Syafi’i menyatakan bahwa negara tidak mempunyai hak untuk menetapkan harga,” pungkasnya.[] Irianti Aminatun.