Pengembalian Pinjaman Emas dengan Uang Rupiah Hukumnya Boleh dengan Syarat... - Tinta Media

Rabu, 28 September 2022

Pengembalian Pinjaman Emas dengan Uang Rupiah Hukumnya Boleh dengan Syarat...

Tinta Media - Pakar Fiqih Kontemporer Ustaz Shiddiq Al jawi menjelaskan hukum kebolehan mengembalikan pinjaman emas dengan uang rupiah menurut syara’.

“Boleh hukumnya menurut syara’ mengembalikan pinjaman (qardh) berupa emas dengan uang rupiah, dengan tiga syarat sebagai berikut,” ujarnya dalam Tabloid Media Umat Edisi 320, September 2022.

Ia menjelaskan, pertama, kesepakatan (perjanjian) pengembalian dengan uang rupiah itu dilakukan saat jatuh tempo pengembalian pinjaman, tidak dilakukan saat terjadinya akad pinjaman (qardh).

“Dalil syarat pertama, hadis Nabi SAW yang melarang terjadinya riba nasi’ah akibat penundaan (ta’khir) dalam pertukaran harta-harta ribawi. Dari Ubadah bin Ash-Shamit ra, Nabi SAW bersabda, 'Emas ditukarkan dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut (asy- sya’ir bi asy-say’ir), kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus sama takarannnya (mitslan bi mitslin sawa’an bi sawa’in) dan harus dilakukan dengan kontan (yaddan bi yaddin). Jika berbeda jenis-jenisnya, maka juallah sesukamu asalkan dilakkan dengan kontan' (HR Muslim, 1587),” jelasnya.

Kedua, ia juga menjelaskan, pengembalian dengan uang rupiah itu menggunakan harga emas saat jatuh tempo pengembalian, tidak menggunakan harga emas saat terjadinya akad pinjaman. Ketiga, pengembalian dengan uang dilakukan secara kontan (cash), yaitu dengan pembayaran satu kali sekaligus lunas, tidak diangsur.

“Adapun dalil syarat kedua dan ketiga hadist Ibnu Umar ra, dia berkata, ”Dulu saya menjual unta dengan dinar(yaitu dibayar tempo, tak kontan) namun saya mengambil harganya dengan dirham. Dulu saya juga menjual unta dengan dirham (secara tempo, tak kontan) namun saya mengambil harganya dengan dinar, lalu saya bertanya kepasa Nabi SAW mengenai jual beli itu, maka Nabi SAW bersabda,”Tidak apa-apa kamu mengambil harga unta dengan harga pada hari itu (hari jatuh tempo), selama kalian berdua (penjual dan pembeli) tidak berpisah  sementara di antara kalian masih ada sesuatu (sisa pembayaran utang)” [HR Ahmad 6239, Abu Dawud 3354, An-Nasa’i 4582, Tirmidzi 1242, dan Ibnu Majah 2262),” jelasnya.

Lalu ia menambahkan, dalil kedua dan ketiga menunjukkan kebolehan membayar hutang emas dengan uang rupiah dengan menggunakan nilai tukar pada saat pengembalian dan harus dengan kontan.

“Dengan kata lain, pengembalian pinjaman emas dengan uang wajib dilakukan secara kontan, tidak boleh diangsur, supaya tidak ada sisa pembayaran utang yang belum dibayar di antar keduanya,” tutupnya. [] Azaky Ali
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :