Tinta Media - Publik kembali dihadapkan pada persoalan kenaikan harga BBM. Pemerintah juga telah mencanangkan program yang digadang-gadang dan diharapkan dapat menyelesaikan persoalan BBM yang kian hari harganya semakin menggila. Dampak kenaikannya juga akan merambat ke semua sendi-sendi ekonomi negeri, bahkan ke semua sektor kehidupan, seperti naiknya harga bahan pangan pokok, tarif kendaraan umum, makanan siap saji, dan masih banyak lagi.
Dikutip dari Liputan6.com, Jakarta (18/09/2022) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan kepada seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas. Perintah tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022 terkait percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di instansi pemerintah pusat maupun daerah. Hal tersebut juga didasari oleh Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 untuk mengakselerasi penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbahan Baterai (KBLBB).
Pemerintah daerah dan PLN serta jajaran mentri siap menyokong terlaksananya aturan tersebut. Tak hanya kendaraan listrik, pemerintahan pusat juga menyajikan solusi kompor listrik sebagai solusi kenaikan gas subsidi. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi energi sektor transportasi dan rumah. Di media sosial pun telah ramai video penawaran motor listrik.
Namun, tentunya pelaksanaan kebijakan tersebut membutuhkan biaya yang tak sedikit. Lagi dan lagi, APBN terpakai untuk hal-hal yang tidak urgent. Prioritas diarahkan demi keuntungan korporasi, tak peduli rakyat mati. Sebab, masih banyak rakyat Indonesia yang belum bisa menikmati listrik karena distribusinya yang tidak merata ataupun kesulitan biaya.
Tentunya mereka akan mendapatkan kesulitan baru dari kebijakan tersebut. Apalagi, daya tempuh kendaraan listrik tak sejauh kendaraan bermotor berbahan bakar minyak. Kebanyakan kendaraan bermotor hanya mampu menempuh kurang lebih 6 km dengan baterai penuh. Tempat pengisian baterai juga masih sulit. Kebijakan tersebut juga meresahkan para pedagang kaki lima. Bagaimana mungkin mereka membawa keliling kompor listrik?
Solusi yang diberikan nampaknya hanya mampu menutup satu lubang masalah dengan tetap membiarkan lubang lainnya terbuka, bahkan menciptakan lubang-lubang masalah baru. Kekhasan sistem hari ini adalah bahwasannya kebijakan yang diterapkan hanya setengah hati dan hanya diberi kepada para kapitalis.
Hal tersebut sangat jauh berbeda dengan sistem Islam. Karena pada dasarnya, makna politik dalam Islam adalah pengurusan perkara umat. Umat adalah yang menjadi prioritas dengan diterapkannya aturan Ilahi yang sudah pasti mampu menjawab tantangan zaman dan segala persoalan kareng datang dari Sang Mahakuasa.
Dengan asas pengolahan kepemilikan dalam Islam (Individu, umum, dan negara), potensi geografi negeri muslimdapat dimaksimalkan untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan warga negara.
Untuk sumber daya tak terbatas, baik terbarukan maupun tak terbarukan, seperti tambang minyak dan fosil, hanya boleh diatur oleh negara secara mandiri, bukan swasta. Dengan begitu, negara mampu mengendalikan harga olahan minyak dan segala turunannya sehingga semua warga negara mampu menikmatinya dengan harga yang sangat terjangkau. Negara yang mengolah semata-mata menjadi pelayan umat, bukan mengambil keuntungan sebesar-besarnya dari rakyat. Ketika harga minyak dapat dikendalikan, maka harga-harga kebutuhan lain juga terjangkau.
Oleh: Keysa Neva
Member @geosantri.id