Tinta Media - Pacaran atau apapun istilahnya saat ini, seolah-olah menjadi sesuatu yang biasa di kalangan pemuda. Gaya pacaran pemuda saat ini sangat berbeda jauh dengan gaya pacaran pemuda di era 90an. Aktivitas pacaran saat ini lebih ekstrim dibanding dengan aktivitas pacaran tempo dulu. Saking ekstrimnya hingga kebablasan.
Pacaran merupakan salah satu pintu dari pergaulan bebas. Saat ini, pergaulan bebas menjadi tren di kalangan pemuda, baik dengan lawan jenis maupun sesama jenis.
Seperti yang diberitakan oleh KOMPAS.com tanggal 10/9/2022, Siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Jumapolo, Karanganyar yang mengalami kontraksi saat jam pelajaran, akhirnya melahirkan bayi dan dinikahkan. Berdasarkan pengakuan siswi itu, dirinya dihamili oleh pacarnya dari SMA yang berbeda.
Problem Sistemik
Pergaulan bebas saat ini menjadi sebuah problem yang harus segera diselesaikan. Selama ini, sanksi kasus kehamilan di kalangan pelajar adalah dikeluarkan dari sekolah. Namun, sanksi-sanksi yang selama ini diberikan ternyata terhalang oleh undang-undang atas nama perlindungan terhadap hak anak.
Berpatokan pada pasal 32 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, maka setiap anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan yang layak, tidak terkecuali para siswi yang tengah mengandung. (okezone.com 13/4/2013)
Demi melindungi hak anak, maka diterbitkanlah undang-undang ini. Hal ini seolah-olah melonggarkan sanksi terhadap kasus-kasus serupa. Jika ini diberlakukan, maka akan terkesan tiada lagi sanksi atas berbagai kasus kehamilan di luar nikah. Maka akan semakin memunculkan adanya kasus-kasus kehamilan di kalangan pelajar lainnya.
Banyaknya kasus kehamilan dan melahirkan di sekolah merupakan akibat dari pergaulan bebas. Jika sanksinya dilonggarkan, maka sama dengan memaklumi dan membiarkan pergaulan bebas terjadi.
Undang-undang yang ada bukannya memberikan sanksi yang tegas untuk mencegah atau menyelesaikan masalah, bahkan semakin membiarkan dan memfasilitasi masalah. Belum lagi dari tontonan- tontonan yang memang banyak merangsang syahwat. Ini semakin memicu pergaulan bebas.
Sekularisme yang memang melahirkan pemuda-pemuda yang jauh dari tuntunan agama akan semakin menambah angka kasus kehamilan ini. Maka sudah dapat dipastikan bahwa kasus kehamilan di luar nikah, bukan hanya dari faktor individunya saja, tetapi ini merupakan sebuah problem yang sistematis.
Solusinya Harus Sistemik
Pergaulan bebas yang terjadi selama ini merupakan masalah yang diakibatkan oleh sistem. Sudah pasti penyelesaiannya haruslah secara sistemik juga. Ini tidak bisa diselesaikan secara parsial atau individual saja. Hal ini karena semuanya berkaitan erat dengan dengan penerapan sistem.
Sistem sekuler yang menafikan peran agama dalam kehidupan akan melahirkan pribadi-pribadi yang jauh dari agama. Kualitas keimanan dan ketakwaan masyarakat tipis sekali. Maka dari itu, lengkap sudah faktor-faktor pendorong terjadinya pergaulan bebas dan kehamilan di luar nikah.
Islam memiliki aturan yang lengkap dalam menyelesaikan setiap masalah dalam kehidupan, termasuk masalah pergaulan bebas ini. Jika Islam diemban oleh individu, maka akan melahirkan individi-individu yang memiliki keimanan dan ketakwaan yang tinggi.
Selain individu, Islam juga harus diemban oleh masyarakat agar tercipta keimanan dan ketakwaan secara komunal. Selain itu, Islam juga harus diemban oleh negara. Sebab, hanya negaralah yang bisa menerapkan Islam secara menyeluruh.
Negara akan memfilter setiap tayangan dan informasi yang tersebar di media. Negara akan menutup setiap celah informasi yang berbau pornografi dan pornoaksi. Negara juga akan menerapkan sanksi yang tegas pada setiap pelanggaran. Termasuk pelanggaran zina atau pergaulan bebas. Tentu sanksi itu yang akan memberikan efek jera sekaligus sebagai pencegah.
Dengan diterapkannya sistem Islam secara menyeluruh, maka kasus kehamilan di kalangan pelajar akan bisa ditangani dan dicegah sedini mungkin. Dari sini jelas, hanya sistem Islam saja yang bisa dijadikan solusi dari segala problem, termasuk kasus kehamilan pada pelajar yang marak akhir-akhir ini, bukan sistem yang lain.
Wallahu a'lam
Oleh: Ummu Rafi
Sahabat Tinta Media