Tinta Media - Sedih sekaligus prihatin, saat penulis membaca berita dalam GWA Tim Advokasi Bela Ulama Bela Islam, yang mengabarkan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mengklaim tak ada satu pun ulama atau ustaz yang sedang menjalani hukuman penjara saat ini.
Ia lantas mempertanyakan pihak-pihak yang mengklaim ada tindak kriminalisasi terhadap para ulama. Menurut Mahfud, ulama yang ditangkap oleh kepolisian hanya segelintir dan sudah terbukti melanggar hukum.
“Kamu tahu enggak jumlah penghuni penjara hari ini 31 Agustus 2022 itu 263 ribu penghuni penjara. Berapa orang ustaznya? Berapa orang ulamanya? Enggak ada,”
demikian kata Mahfud dalam acara Kick Off Mujahid Digital dan Konsolidasi Nasional Infokom MUI di Jakarta Pusat, Rabu (31/8).
Sayangnya, Mahfud MD hanya bicara tanpa menyelami dan mendalami fakta kasus yang dialami oleh Ulama. Kami di Tim Advokasi Bela Ulama Bela Islam menyaksikan langsung, bagaimana proses kriminalisasi ulama itu telah, sedang dan terus terjadi.
Kami tidak akan bicara pada kasus lain, tapi kami bicara fokus kepada tiga ulama yakni Ustadz Farid Ahmad Okbah, Ustadz Ahmad Zain an Najah dan Ustadz Anung al Hamat (para ustadz). Para ustadz ini dituduh dengan pasal terorisme, padahal tidak ada satupun perbuatan dari para ustadz ini yang memenuhi unsur menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik, atau fasilitas internasional.
Aktivitas para ustadz adalah berdakwah, membina dan mendidik umat agar menjadi hamba yang taqwa kepada Allah SWT. Seluruh uraian peristiwa yang dituduh sebagai tindakan terorisme, adalah aktivitas dakwah para ustadz yang memiliki basis legitimasi syar'i maupun konstitusi.
Secara syar'i, dakwah adalah kewajiban agama yang agung. Ulama yang memiliki ilmu jelas memiliki tanggungjawab yang lebih untuk menunaikan kewajiban dakwah, dibandingkan umat Islam secara umum.
Secara konstitusi, pasal 29 UUD 1945 telah menjamin kebebasan beragama dan beribadah sesuai dengan keyakinannya. Dalam perspektif akidah Islam, dakwah adalah ibadah, yang hukumnya wajib. Siapa saja yang menjalankan kewajiban dakwah akan mendapatkan pahala dari Allah SWT. Siapa saja yang melalaikan kewajiban dakwah, akan mendapatkan dosa.
Mahfud MD tentu paham makna kriminalisasi, yakni menjadikan suatu peristiwa atau perbuatan yang bukan kriminal menjadi perbuatan kriminal. Dakwah adalah ibadah, namun dalam kasus ini kegiatan dakwah telah distempel sebagai aktivitas terorisme. Ulama adalah pendakwah, yakni orang yang taat menjalankan kewajiban dakwah. Namun dalam kasus ini pendakwah distigma menjadi teroris. Lalu, kurang jelas apalagi kriminalisasi yang dialami para ustadz kami ini?
Namun kami bisa paham kenapa Mahfud MD membela diri tidak ada kriminalisasi terhadap Ulama. Karena sebagai bagian dari rezim Jokowi, Mahfud tak mungkin mau mengakui bahwa di era rezim Jokowi dimana dia menjadi menterinya, terjadi kriminalisasi Ulama.
Persis seperti klaim Mahfud MD yang berulangkali menyatakan tidak ada Islamophobia hanya berdalih ada ceramah atau pengajian di Masjid BI. Pada saat yang sama, Mahfud MD tutup mata pada kebijakan Jokowi yang mencabut BHP HTI dan membubarkan FPI hanya karena ketakutan yang tidak berdasar pada ajaran Islam Khilafah. Tangan Mahfud MD bahkan ikut berlumuran darah dalam pembubaran ormas FPI.
Anehnya, Mahfud MD seolah menjadi tokoh kritis dan ikut mendorong tegaknya hukum pada kasus pembunuhan Brigadir J. Namun, dalam kasus pembunuhan 6 laskar FPI, Mahfud MD bungkam dan bahkan ukut melegitimasi peristiwa sadis itu.
Kembali ke soal kriminalisasi Ulama, memang jumlahnya tidak mencapai ribuan. Yang dikriminalisasi juga hanya ulama yang berseberangan dengan rezim. Yang manut dan membenarkan kezaliman rezim, pasti selamat.
Namun bagi kami, satu ulama saja dikriminalisasi kami tidak terima. Apalagi, kasus kriminalisasi ini bukan hanya satu.
Ada Ustadz Farid Ahmad Okbah, Ustadz Ahmad Zain an Najah dan Ustadz Anung al Hamat, sebelumnya ada Habib Rizieq Shihab, Gus Nur, Habib Bahar, Ustadz Maheer, dll. Apakah deretan nama-nama ini bukan ulama? Apakah, dimata Mahfud MD mereka semua ini penjahat?
Ingin sekali penulis bersama Tim Advokasi Bela Ulama Bela Islam berkunjung ke kantor Kemenkopolhukam. Kami ingin serahkan berkas dakwaan para ustadz, juga materi eksepsi kami kepada Mahfud MD. Agar Mahfud MD dapat membaca, sekaligus mendapatkan penjelasan tambahan dari kami, bahwa kriminalisasi ulama memang telah, sedang dan terus dilakukan terhadap ulama-ulama kami.
Boleh juga nanti kami pertemukan Mahfud MD dengan para ustadz di pengadilan, agar Mahfud MD melihat sendiri kondisi ulama kami yang diperhinakan di kursi persidangan. Agar kalaupun Mahfud MD tidak ikut membela ulama kami seperti dirinya membela Brigadir J, minimal diam atau syukur-syukur mau ikut mendoakan agar ulama kami diberi kesabaran dan keikhlasan dalam menghadapi ujian dakwah. [].
Catatan Advokasi Tim Bela Ulama Bela Islam, atas Kasus Kriminalisasi Terhadap Para Ustadz sekaligus Tanggapan Untuk Menkopolhukam Mahfud MD
Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Tim Advokat Bela Ulama Bela Islam
https://heylink.me/AK_Channel/