Kasus Ferdy Sambo, UIY: Wajib Ada Reformasi Struktural, Bila Perlu Revolusi di Tubuh Kepolisian - Tinta Media

Senin, 26 September 2022

Kasus Ferdy Sambo, UIY: Wajib Ada Reformasi Struktural, Bila Perlu Revolusi di Tubuh Kepolisian

Tinta Media - Menanggapi kasus Ferdy Sambo, Ustaz Muhammad Ismail Yusanto (UIY) menegaskan wajib ada reformasi bila perlu revolusi di tubuh kepolisian. 

“Terkait kasus Ferdy Sambo, maka saya kira wajib ada reformasi struktural bila perlu revolusi di tubuh kepolisian,” tegasnya dalam Program Perspektif PKAD: Dugaan (Obstruction of Justice, Pembunuhan Berencana) & Bebasnya Ferdy Sambo, Senin (19/9/2022) di kanal Youtube Prof. Suteki.

Menurutnya, kasus Ferdy Sambo ini bukan soal personal saja tapi soal struktural kepolisian. "Bagaimana pengaruh tangan struktural Ferdy Sambo itu begitu kuat. Mengingat daya aruh Ferdy Sambo secara struktural dalam kedudukannya sebagai Kadiv Propam Mabes Polri yang diibaratkan polisinya polisi,” tuturnya.

Maka jaring-jaring pengaruh strukturnya itu memang sangat luas. “Terbukti pada tuduhan obstruction of justice itu melibatkan setidaknya pada level pemeriksaan itu sampai lebih dari 90 personil dengan level yang saya kira dari hampir puncak sampai paling bawah,” bebernya.

Ia menyatakan bahwa penanganan kasus ini harus sampai kepada aspek-aspek struktural.
“Sebab kalau hanya personal sampai berapa pun ada pemecatan, dalam kasus ini sudah sepuluh orang yang dipecat, saya kira itu belum menyelesaikan masalah jika tidak ada penanganan struktural tadi,” ujarnya.

Menilik peran dan kedudukan Ferdy Sambo sebagai kepala satgasus yang ia memiliki implikasi secara finansial. Ia mengingatkan adanya aliran dana judi yang dikemukakan dalam catatan PPATK dan sebagiannya berasal dari online. 

“Saya kira ini memperkuat apa yang dikatakan PPATK bahwa ada aliran dana judi online Itu sampai 155 triliun. Jumlah yang sangat besar, jadi benar apa yang dibilang akun mana itu bahwa duit Sambo sampai 8,1 triliun. Artinya ini bukan main-main, dengan kewenangan struktural yang dimiliki lalu kekuatan finansial yang dipunyai Sambo, menunjukkan ini adalah mabesnya mabes,” tuturnya.

Satgasus ini juga tangan-tangannya sampai ke kasus KM 50, penangkapan aktivis pada demo UU Ciptaker, dan sebagainya. Maka wajib strukturalisasi reformasi bahkan revolusi di tubuh kepolisian,” ujarnya. 

“Berarti bahwa ini bukan hanya sekedar soal uang yang demikian besar tapi juga soal tindakan yang sudah melampaui batas, sudah menabrak rambu-rambu hukum kewenangan, kepantasan, kesusilaan, dan macam-macam lainnya,” katanya.

Ismail mengungkapkan untuk melakukan reformasi struktural dan revolusi ini bergantung pada political will presiden, sejauh mana presiden memandang soal ini.
“Sejauh kita cermati, presiden tampaknya konsen dalam kasus Ferdy Sambo secara personal, tidak secara struktural. Kata tuntaskan itu hanya mengungkap tidak ada yang ditutupi kaitannya dengan kejahatan yang dilakukan Sambo,” ungkapnya.

Ia melihat sejauh ini dibubarkannya satgasus dengan keterkaitan Sambo sebagai Kepala Satgasus yang tangan-tangannya sudah begitu jauh itu merupakan tindakan yang kurang bagus.

“Karena pembubaran itu seperti seolah-olah sudah selesai masalahnya, padahal justru kita semua mesti tahu apa yang terjadi dengan satgasus, alasan dibubarkan apa?” tuturnya.
Satgasus dibentuk oleh kewenangan atas dasar kewenangan Kapolri, lalu dibubarkan atas dasar kewenangan Kapolri. Ia mengkritisi pembubaran atas satgasus tersebut.

“Kita perlu tahu ketika dibubarkan harapan apa yang tidak terpenuhi, yang tidak sesuai dengan harapan ketika dibentuknya satgasus. Adakah penyimpangannya, seperti apa? Maka harus ada audit terhadap satgasus itu,” ucapnya.

Audit ini menurut Ismail menjadi bagian dari reformasi di tubuh kepolisian. Audit ini hanya bisa dilakukan jika ada perintah langsung dari presiden atau setidaknya dari parlemen yang mempunyai kewenangan. Mengingat bahwa pemilihan Kapolri pun melibatkan mereka.

“Apakah memang parlemen memandang sampai sejauh itu? Saya kira yang penting untuk kita pertanyakan, mungkin kita pantas berduka karena atasannya tidak dan wakil rakyat pun tidak. Lalu siapa (yang audit)?” bebernya.

Ia menilai diperlukan ruang-ruang diskusi yang menyuarakan kasus ini sehingga orang tergugah bahwa ini persoalan di tubuh kepolisian bukan sekedar Ferdy Sambo sebagai personal tapi sudah sampai struktural.

“Karena ada kewenangan struktural dan kewenangan finansial di dalam satgasus yang demikian rupa, sampai tangan-tangannya itu menjarah atau menjamah berbagai persoalan yang disinyalir oleh publik itu sampai ke mana-mana,” nilainya.

Ia mengutarakan bagaimana kewenangan luar biasa dari institusi kepolisian di negeri ini, meliputi kewenangan menyelidiki, menyidik, menangkap, menahan, bahkan menembak. “Jadi luar biasa kewenangan ini,” ujarnya.

Ismail menyatakan bahwa jika institusi tidak memiliki kendali sementara kewenangannya begitu besar maka rusak negara ini.

“Banyak orang bisa menjadi korban, bukan hanya banyak orang bahkan dalam kasus Ferdy Sambo, polisi sendiri menjadi korban. Karena kewenangannya sangat besar. Bicara soal Ferdy Sambo dengan kewenangan tadi kemudian bisa melakukan apa yang disebut obstruction of justice,” pungkasnya. [] Ageng Kartika
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :