Islam Tak Larang Investasi Tapi Mengaturnya - Tinta Media

Kamis, 15 September 2022

Islam Tak Larang Investasi Tapi Mengaturnya

Tinta Media - Muslimah Media Center (MMC) menyatakan bahwa Islam tidak melarang investasi tetapi mengaturnya. 

"Islam tidak melarang investasi akan tetapi Islam mengaturnya," tutur narator dalam All About Khilafah: Ketentuan Investasi Dalam Islam di Kanal YouTube Muslimah Media Center, Jumat (9/9/2022).

Menurutnya, terkait hukum syariat Islam dalam investasi, Islam mempunyai kaidah bahwa tujuan itu tidak boleh menghalalkan segala cara, "Karena itu setiap tindakan apalagi keputusan politik yang melibatkan kepentingan rakyat harus terikat dengan Islam, hukum dan kehendak Allah Subhanahu wa Ta'ala," ujarnya.

Narator menjelaskan syarat investasi dalam Islam antara lain:

Pertama, investasi ini tidak menjadi alat penjajahan dan penguasaan non muslim terhadap kaum muslim. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam surah an Nisa ayat 141 yang artinya "Sekali-kali Allah tidak akan memberikan jalan kepada kaum kafir untuk menguasai kaum mukmin," ungkapnya.

"Jika investasi itu menjadi alasan kaum non muslim menguasai kaum Muslim maka investasi ini haram," imbuhnya

Kedua, investasi tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan perampasan terhadap tanah-tanah pribadi atau tanah adat. "Tanah adat itu pada umumnya adalah tanah wakaf karena itu status perampasan seperti ini jelas tidak dibenarkan," tukasnya.

Ketiga, lanjutnya, tidak boleh mengubah status tanah adat yang notabene adalah tanah wakaf menjadi pabrik atau yang lainnya, yang menyalahi peruntukan wakaf itu sendiri. "Pasalnya wakaf itu adalah milik Allah, bukan milik dia, manusia hanya diberi hak untuk mengelola dan memanfaatkan harta wakaf sesuai dengan peruntukannya," jelasnya.

Keempat, tidak boleh mengubah kepemilikan umum menjadi milik pribadi, namun jika milik negara, negara boleh memberikan kepemilikannya kepada siapapun yang dikehendaki. "Tentu saja dengan syarat bukan untuk menghancurkan negara," bebernya.

Kelima, investasi dengan mendirikan pabrik tetap tidak boleh menyalahi hukum syariat tentang hukum pabrik. Dalam kaidah fikih dinyatakan, pabrik itu hukumnya mengikuti hukum barang yang diproduksi atau dihasilkannya. Jika pabrik itu memproduksi barang haram seperti narkoba, miras dan sejenisnya. Maka pabrik tersebut hukumnya haram baik itu milik pribadi, umum ataupun negara. "Tetap haram, tidak boleh ada sebab barang yang diproduksi adalah barang haram," paparnya.

"Selain itu, barang-barang yang diproduksi ini bisa merusak kesehatan mental individu," tambahnya.

Menurut Narator, Islam telah mengatur semuanya dengan luar biasa. Birokrasi dalam Islam sungguh luar biasa. "Aturannya sederhana, selesai dengan cepat, ditangani oleh orang-orang yang profesional," tandasnya.[] Ajira
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :