Ini Rekomendasi IJM Terkait Adanya Dugaan Obstruction of Justice Kasus Sambo - Tinta Media

Jumat, 09 September 2022

Ini Rekomendasi IJM Terkait Adanya Dugaan Obstruction of Justice Kasus Sambo

Tinta Media - Terbongkarnya dugaan obstruction of justice dalam kasus Ferdy Sambo, Ahli Hukum Indonesian Justice Monitor (IJM) Dr. Muh. Sjaiful, S.H., M.H., merekomendasikan kepada presiden untuk membentuk lembaga khusus yang independen. 

“Dalam hal ini, saya pikir seharusnya presiden membentuk satu lembaga khusus yang sifatnya independen dan betul-betul tidak berafiliasi dengan kepolisian. Jadi, betul-betul independen dalam menangani oknum kepolisian yang melakukan kejahatan, yang melakukan pelanggaran dan yang melaporkan sanksi pidana,” tuturnya dalam Kabar Petang : Ada Obstruction of Justice di Kasus Sambo dan KM50? di kanal Youtube Khilafah News, Rabu (7/9/2022).

Dr. Sjaiful menilai, selama ini jika ada oknum dalam institusi kepolisian yang melakukan kesalahan, melakukan kejahatan serta melakukan tindak pidana biasanya diselesaikan oleh Propam.  “Oleh aparat kepolisian itu sendiri yang menyelesaikan secara internal dengan menggunakan kode etik profesi,” ungkapnya.

Hal tersebut, menurutnya, sangat tidak efektif jika melihat rekam jejak pihak kepolisian dalam penanganan kasus-kasus yang ditangani oleh pihak Propam atau diselesaikan secara internal. “Jadi, saya merekomendasikan, seharusnya penanganan yang dilakukan oleh aparat kepolisian itu harus ditunjuk oleh lembaga khusus atau atau lembaga-lembaga tertentu yang tidak berafiliasi dengan lembaga kepolisian,” tegasnya.

Dr. Sjaiful beralasan, jika kasus oknum kepolisian diselesaikan secara internal, maka tidak akan terselesaikan. “Karena selama ini, kalau diselesaikan secara internal biasanya kasusnya menguap begitu saja. Bahkan, tidak ditindaklanjuti sebagaimana kalau kita lihat pada kasus Ferdy Sambo kemarin. Pada saat autopsy pertama itu kan sengaja ditutup-tutupi,” tambahnya.

Oleh karena itu, menurutnya, salah satu langkash strategis yang harus dilakukan dalam penanganan tindak pidana oknum kepolisian adalah tidak lagi diselesaikan oleh internal kepolisian. 

“Saya kira, langkah strategis yang harus dilakukan bahwa penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum kepolisian jangan lagi diselesaikan lewat internal kepolisian,” pungkasnya.[] Ikhty
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :