IJM: Obstruction of Justice Tampak dalam Kasus Sambo dan KM50? - Tinta Media

Jumat, 09 September 2022

IJM: Obstruction of Justice Tampak dalam Kasus Sambo dan KM50?

Tinta Media - Melihat maraknya isu obstruction of justice dalam kasus Ferdy Sambo, Ahli Hukum Indonesia Justice Monitor (IJM) Dr. Muh. Sjaiful, S.H., M.H. mengatakan, obstruction of justice (tindakan menghalangi proses hukum) juga tampak dalam pengungkapan kasus KM50. 

“Kalau kita lihat dalam kasus KM50 kemarin, yang terjadi sebelum kasus Ferdy Sambo, saya kira dalam beberapa sisi, kita melihat tampak ada tindakan obstruction of justice di balik pengungkapan KM50,” tuturnya dalam Kabar Petang: Ada Obstruction of Justice di Kasus Sambo dan KM50? melalui kanal YouTube Khilafah News, Rabu (7/9/2022).

Sebelumnya, Dr. Sjaiful menjelaskan, yang dimaksud dengan obstruction of justice adalah suatu tindakan atau upaya yang dilakukan oleh siapa saja, baik itu orang biasa, pemegang kekuasaan atau aparat penegak hukum yang menghalang-halangi tindakan penyelidikan dan penyidikan dalam mengungkap terjadinya suatu kejahatan atau suatu tindak pidana.
  
“Jadi, kalau ada tindakan-tindakan seperti menghilangkan barang bukti, seperti menghalang-halangi upaya penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap suatu kebenaran hukum atau mengungkap kejahatan, siapapun orangnya yang melakukan, maka itu masuk dalam kategori obstruction of justice,” ungkapnya. 

Hal ini menurutnya, karena sampai saat ini, kasus KM50 juga masih terkesan ditutup-tutupi. “Karena kalau kita lihat, kematian enam orang laskar FPI sampai hari ini, kita tidak bisa melihat, tidak bisa menangkap dan tidak bisa mengetahui siapa pelaku sesungguhnya. Sepertinya masih ada di belakang tabir, sepertinya masih ditutup-tutupi,” jelasnya.

Meskipun kasus tersebut telah diproses secara hukum, namun menurut Dr. Sjaiful, tidak ada sanksi bagi pelaku. “Kalaupun kemarin diproses secara hukum, tetapi pelakunya tidak sampai dikenakan tindak pidana karena alasan melakukan pembelaan diri,” imbuhnya. 

Ia menambahkan, dari rentetan kejadian di KM50, patut dicurigai dan patut melakukan analisis adanya indikasi-indikasi bahwa pada peristiwa KM50 tersebut ada obstruction of justice. “Pihak kepolisian seolah-olah berlepas tangan dalam peristiwa KM 50,” pungkasnya.[] Ikhty
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :