Hukum Kapitalisme Bisa Diubah, Dihapus dan Disesuaikan dengan Kepentingan Kelompok Tertentu - Tinta Media

Jumat, 02 September 2022

Hukum Kapitalisme Bisa Diubah, Dihapus dan Disesuaikan dengan Kepentingan Kelompok Tertentu

Tinta Media - Narator Muslimah Media Center (MMC) menilai, hukum kapitalisme bisa diubah, dihapus dan disesuaikan dengan kepentingan kelompok tertentu

"Hukum kapitalisme bisa diubah, dihapus dan disesuaikan dengan kepentingan kelompok tertentu," tuturnya dalam Serba-serbi MMC : Indonesia Darurat Judi, Sudahkah Diberantas Hingga Akarnya? di kanal Youtube Muslimah Media Center, Jumat (26/8/2022).

Realita diatas, lanjutnya, sebenarnya tidak mengejutkan. "Sudah menjadi rahasia umum para pemangku jabatan hingga aparat penegak hukum justru menggunakan kekuasaan mereka untuk meraih keuntungan pribadi. Sekalipun perbuatan mereka jelas-jelas melanggar hukum yang mereka sepakati sendiri. Bahkan demi menjaga eksistensi kekuasaan, mereka tidak akan segan-segan menghabisi siapapun jika dia dipandang mengancam eksistensi kekuasaannya. Nyawa manusia melayang tanpa hak," ungkapnya.

Meskipun demikian, kata narator mereka (pemangku jabatan hingga aparat hukum) tetap bisa berbelit dan lolos dari jerat hukum. Inilah dampak dari sistem sekuler kapitalisme ketika diterapkan di tengah-tengah umat. Sistem ini memisahkan agama dari kehidupan dan menjadikan manusia hanya berorientasi pada harta kekayaan, kekuasaan dan materi lainnya. "Maka publik jangan berharap mendapatkan keadilan dari sistem hukum ini," ujarnya.

Marak Judi

Narator menceritakan, belakangan ini pihak kepolisian semakin gencar menindak perjudian. "Hal ini Sebagaimana perintah kepala kepolisian RI, Kapolri Listyo Prabowo yang memerintahkan seluruh jajarannya dari Mabes Polri hingga Polda untuk membabat habis pelaku aktivitas judi, baik online maupun konvensional. Bukan hanya pemain dan bandar yang Kapolri perintahkan untuk disikat, tetapi juga pihak-pihak yang mem-backing aktivitas tersebut. Sigit bahkan mengancam akan mencopot Kapolres, Direktur, hingga Kapolda yang di daerahnya masih terjadi praktek judi," jelasnya. 

"Sebelum Kapolri angkat bicara mengenai perjudian, terutama judi online, di media sosial muncul isu soal "Konsorsium 303" atau perlindungan judi online yang dipimpin oleh Irjen Ferdi Sambo. Konsorsium ini diduga menjadi backing bisnis judi Sambo dan jajaran petinggi kepolisian lainnya. Sementara Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam Polri), saat ini tengah berkasus. Sambo menjadi tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap anak buahnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J," paparnya.

Ia pun menambahkan, merespon hal ini Bambang Rukminto, Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian menilai, wajar jika instruksi Kapolri soal pemberantasan judi dikaitkan dengan isu backing bisnis judi yang menyeret nama Sambo. Citra Sambo di mata publik kini menjadi buruk setelah skenarionya soal pembunuhan berencana terhadap Brigadir J terungkap. "Begitu kinerja kepolisian yang terbukti melakukan kebohongan-kebohongan di awal kasus tersebut. Alhasil serangkaian fakta ini membuat publik meragu pada pihak kepolisian," simpulnya.

Judi Haram

Menurut narator, hal ini sangat berbeda dengan sistem Islam yang disebut Khilafah. "Dalam menangani masalah perjudian, khilafah adalah institusi negara yang menerapkan syariat Islam secara kaffah. Semua kebijakan, persanksian atau apapun yang mengurusi urusan umat, akan diputuskan berdasarkan syariat Islam. Otomatis masalah perjudian pun akan diselesaikan secara hukum syariat. Bukan dinilai berdasarkan keuntungan segelintir orang," jelasnya.

Ia pun menjelaskan, dalam Islam perjudian adalah perbuatan haram. Dalilnya jelas dalam surat Al-Maidah ayat 90 yang artinya, "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) Khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan". (QS. Al-Maidah : 90).

"Dalil ini dipahami oleh individu, masyarakat, bahkan negara. Ketakwaan individu akan menjadi pengontrol pertama dan utama agar individu tersebut tidak melakukan perjudian. Konsep ini akan membawa rakyat maupun pejabat secara individu tidak akan mau melakukan judi sekalipun keuntungannya sangat besar. Maka kasus pejabat seperti Sambo dan kawan-kawan tidak akan terjadi," tegasnya.

Masyarakat dalam khilafah, tambahnya, adalah masyarakat amar ma'ruf nahi Munkar. Aktivitas ini membuat mereka senantiasa melakukan dakwah agar entitas mereka tidak melakukan kemaksiatan. Andaikan di tengah-tengah masyarakat masih saja ada yang melakukan kemaksiatan, maka Islam memerintahkan khilafah sebagai negara melakukan perannya yaitu menerapkan hukum sanksi atau hukuman kepada para pelaku. 

"Uqubat ini sebagai bentuk penjagaan khilafah kepada masyarakatnya. Inilah yang disampaikan oleh seorang Mujtahid abad ini, Syaikh Taqiyudin An-Nabhani dalam kitabnya Nidhzamul Islam bab Qiyadah fikriyah. Selain itu penerapan sistem uqubat dalam khilafah memiliki dua efek khas," kutipnya.

Pertama, sebagai efek zawajir (pencegah) manusia dari tindak kejahatan. Sebab uqubat akan dilaksanakan di tengah-tengah khalayak umum dengan tujuan timbul rasa ngeri dalam masyarakat. Sehingga mereka tidak mau berbuat hal yang sama.

Kedua, sebagai jawabir (penebus) sanksi bagi si pelaku di akhirat nanti. Maka bagi pelaku judi baik itu pemain ataupun bandar dan siapapun yang terlibat di dalamnya, akan mendapat sanksi ta'zir. Sebab perbuatan mereka termasuk perbuatan maksiat yang tidak memiliki sanksi had, dan tidak ada kewajiban membayar kafarat. 

Imam Al Mawardi dalam kitabnya Al Ahkam As Sulthaniyah, menjelaskan bahwa "Kadar hukuman takzir diserahkan kepada Qadhi dengan kadar yang bisa menghalangi pelaku kejahatan agar tidak mengulangi, dan mencegah orang lain dari kemaksiatan tersebut."

"Adapun Syaikh Abdurrahman Al Maliki dalam Nizham Al-Uqubat di Al-Islam, hukuman takzir terdiri dari  hukuman mati, cambuk, penjara, pengasingan, penyaliban, denda, al-hajru (pemboikotan atau pengucilan), pelenyapan harta, mengubah bentuk harta, ancaman yang nyata, peringatan, pencabutan hak tertentu, celaan, ekspos. Maka bagi pelaku judi akan ditetapkan sanksi tersebut sesuai dengan tingkat kemaksiatan yang mereka lakukan," tandasnya.

"Hukuman ini akan diterapkan pada siapapun baik rakyat maupun penguasa. Inilah mekanisme khilafah dalam mengusut tuntas perjudian," pungkasnya. [] Willy Waliah
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :