Darurat Judi Butuh Solusi Tepat untuk Mengakhiri - Tinta Media

Minggu, 04 September 2022

Darurat Judi Butuh Solusi Tepat untuk Mengakhiri


Judi, Menjanjikan kemenangan
Judi, Menjanjikan kekayaan

Bohong, Kalaupun kau menang
Itu awal dari kekalahan
Bohong, Kalaupun kau kaya
Itu awal dari kemiskinan

Judi, Meracuni kehidupan
Judi, Meracuni keimanan

Tinta Media - Lirik di atas merupakan penggalan dari lagu berjudul "Judi" yang diciptakan oleh musisi legendaris negeri ini, H. Rhoma Irama. Tak hanya di masanya, hingga kini lagu tersebut masih populer di masyarakat dan kalangan milenial. 

Lagu Rhoma diketahui memiliki nilai dakwah atau ajakan kepada kebenaran dan untuk meninggalkan kemungkaran. Seperti lagu di atas, lagu itu mengajak pendengarnya untuk meninggalkan perjudian. Namun, faktanya judi hingga kini masih menggurita, bahkan tak hanya konvensional, melainkan juga melalui situs-situs online. 

Hal ini menunjukkan bahwa judi merupakan penyakit masyarakat yang dari masa ke masa tetap subur. Artinya, berbagai upaya pemberantasan judi di negeri ini belum membuahkan hasil. Padahal, penduduk negeri ini mayoritas muslim, sementara Islam jelas mengharamkan judi dan dianggap sebagai dosa besar.

Allah Subhanahu wata'ala berfirman yang artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 90)

Ayat di atas ditujukan kepada orang-orang yang beriman agar menjauhi judi. Artinya, orang-orang yang berjudi dianggap tidak beriman. Hal ini jelas menunjukkan bahwa judi dapat merusak keimanan dan mengantarkan pada kemusyrikan. Seperti lirik di atas, judi meracuni keimanan.

Bukan hanya itu, judi merupakan perbuatan kotor yang memberikan dampak negatif. Bukan bagi individu saja, tetapi juga pada aspek politik, ekonomi, sosial, moral, sampai budaya. Judi pada gilirannya akan merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Tatanan masyarakat bisa hancur akibat perjudian. Itu karena pelaku judi bisa ketagihan dan akan menghalalkan segala cara agar bisa main judi. Mereka tak akan segan mengambil harta keluarga demi iming-iming kemenangan. Bahkan, ketika hartanya telah habis, mereka bisa mengambil harta orang lain atau melakukan tindak kejahatan demi mendapatkan modal berjudi. Jelas, judi merusak kehidupan.

Membahas masalah perjudian sebagai penyakit masyarakat yang berkelanjutan seakan tiada akhirnya. Memang bukan sekadar perlu memperhatikan kebutuhan terhadap penerapan sanksi yang menjerakan, lebih dari itu, pemberantasan perjudian juga harus memperhatikan pentingnya kebutuhan terhadap adanya upaya pencegahan dan kontrol berkesinambungan. Sebab, sanksi hanya diberikan kepada manusia yang sudah melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum, sedangkan bagi yang belum melakukan juga tak boleh dibiarkan terjerumus ke dalam jurang perjudian. 

Pencegahan tersebut salah satunya dengan menanamkan dan menjaga akidah masyarakat. Institusi yang paling mampu dan berwenang melakukannya adalah negara. Karena itulah penting bagi negara untuk menutup setiap celah yang memungkinkan terhadap kelemahan keimanan umat agar  masyarakat tidak bisa jatuh ke dalam perjudian. Negara juga tak boleh ragu untuk menutup situs-situs perjudian, apalagi yang secara terang-terangan menyebar iklan perjudian.

Ketika masyarakat sudah memiliki keimanan individu yang kokoh, mereka akan menjadi manusia yang takut akan dosa. Masyarakat akan memahami hukum judi termasuk dosa besar sehingga takut melakukannya. Kemudian masyarakat akan memahami kewajibannya dalam aktivitas amar makruf nahi mungkar. Masyarakat tidak akan abai dan membiarkan perjudian terjadi di sekitar mereka. Dengan begitu, kontrol masyarakat akan terwujud secara terus menerus.

Setiap hukum akan mampu diterapkan ketika ada tiga pilar penegaknya, yakni ketakwaan individu, kontrol masyarakat, dan peran optimal negara. Ketika suasana keimanan telah terwujud, semua aktivitas akan dilakukan atas landasan perintah atau larangan Allah. Manusia yang beriman akan yakin bahwa setiap yang Allah perintahkan pasti membawa maslahat, dan setiap yang Allah larang pasti mendatangkan kerugian dan bencana.

Allah Swt. berfirman yang artinya: 

''Sesungguhnya setan itu bermaksud membuat permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan salat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).'' (QS al-Maidah: 91). 

Segala upaya di atas hanya bisa diwujudkan oleh negara yang menerapkan aturan Islam dalam kehidupan. Sebab, paradigma Islam mampu menciptakan suasana keimanan di tengah masyarakat. Maka dari itu, jika ingin judi dapat diberantas dengan tuntas, maka tak ada pilihan lain bagi kaum muslimin untuk menerapkan aturan Allah, yakni Islam secara menyeluruh melalui institusi negara. Solusi tepat dalam rangka pemberantasan judi secara tuntas tak akan bisa dilakukan dalam sistem kapitalis sekuler. Sebab, sistem kapitalis sekuler tidak menghendaki kehidupan diatur oleh agama, serta lebih mengagungkan kebebasan dan keuntungan materi semata. Wallahu a'lam!

Oleh: Wida Nusaibah 
Pemerhati Kebijakan Publik

Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :