Tinta Media - Menanggapi alasan kenaikan BBM karena salah sasaran, Direktur Siyasah Institute Iwan Januar, menilai pihak perusahaan sebenarnya juga terkena dampak dan tertekan dengan kenaikan harga BBM.
"Tapi dengan cara sekarang, mencabut semua, mengurangi subsidi BBM bagi masyarakat. Ini kan menekan satu, dari sisi perusahaan juga tertekan, Karena kemudian bahan baku, itu kan otomatis akan naik," terangnya dalam Kabar Petang: Buruh Digeprek Kenaikan BBM? Selasa (06/09/22) di kanal YouTube Khilafah News.
Di sisi lain, sambungnya, perusahaan juga akan mengalami tekanan dari pihak buruh. Karena buruh akan meminta kenaikan kesejahteraan di tengah kenaikan harga BBM. Dan pemerintah pun, menurut Iwan, tidak akan menaikkan upah buruh sampai tahun depan.
"Yakni biaya hidup semakin tinggi, ditambah kenaikan BBM. Nah ini akan merawan, rawan konflik antara perusahaan dan buruh. Dan ini akan memberatkan semua pihak. Sementara pemerintah, mereka kondisinya aman-aman saja," jelasnya.
Jadi, ia menyebutkan, kenaikan BBM ini akan memberatkan perusahaan dan buruh. Juga akan menciptakan kondisi yang rawan konflik antara buruh dan perusahaan. Karena buruh pasti akan meminta kenaikan upah ditengah biaya hidup yang semakin menghimpit.
"Dengan adanya Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law, itu kita lihat banyak pasal-pasal yang justru tidak berpihak kepada tenaga kerja, kepada buruh, dimana perluasan outsourcing misalnya, seperti itu, ini juga kan, akan mengurangi kesempatan buruh untuk meningkatkan kesejahteraan," bebernya
Kalau dulu, lanjut Iwan, buruh memiliki persyaratan sekian tahun kerja, mereka jadi karyawan tetap. Sekarang ini malah diperluas kesulitannya. Dengan begitu, maka Undang-undang Omnibus Law ini menjadi perisai bagi para perusahaan untuk menekan tuntutan dari buruh.
Di sisi lain, menurut Iwan, dengan undang-undang ini juga, buruh kehilangan kesempatan untuk menuntut perbaikan hidup dari perusahaan. "Nah jadi dari undang-undang Omnibus Law ini jadi seperti tsunami, yang kemudian memukul sektor ekonomi masyarakat ya. Apakah buruh, petani, kemudian juga pemilik lahan ya. Ini kemudian berbagai macam hal itu. Itu terpukul betul dengan yang namanya undang-undang Omnibus Law," paparnya.
Jadi, Iwan menganggap kejadian ibarat tsunami ini kemudian menghantam berbagai kepentingan masyarakat. Baik tenaga kerja, dan petani. "Itulah memang kemudian yang harus kita kritisi. Juga diantaranya adalah Undang-undang Omnibus Law," pungkasnya. []Wafi