Tinta Media - Menyikapi sikap kepolisian yang tidak serius dalam menangani perjudian, Analis Media Sosial Rizqi Awal mengungkapkan bahwa kepolisian hanya memberantas hilirnya bukan hulu.
“Dan ini tidak serius karena yang diberantas hanyalah hilirnya bukan hulu, padahal judi itu mudah dibabat,” ungkapnya di Tabloid Media Umat Edisi 322 Agustus 2022.
Ia menambahkan, hal ini dapat dilihat ketika awal mulainya diberlakukan UU terkait elektronik, karena banyak platfrom yang diblokir namun ada yang jelas nyata platform perjudian online tidak diblokir oleh pemerintah. "Sementara ada yang jelas secara nyata bermain judi Online itu tidak diblokir dan tanggapan KOMINFO biasa saja,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan, kemudahan masyarakat saat ini dalam mengakses judi belum ada pemberantasan efektif, ini bisa diukur dari sikap yang berwenang. “Ketika perjudian terjadi sekarang tranfernya via Bank, artinya pemerintah berhak bertanya kepada Bank, siapa yang melakukan transfer itu, bagaimanapun caranya dan dari sana bisa dibongkar siapa yang terlibat perjudian itu,” jelasnya.
Rizqi juga menambahkan bahwa dalam Islam segala bentuk perjudian termasuk judi daring (online) memfasilitasi itu hukumnya haram.
“Baik itu judi bola, slot, remi yang barbau aktifitas judi dengan nama-nama yang berbeda, kalau ada pertaruhan dan peruntungan dbawahnya, maka ini perkara judi dan itu haram dalam Islam,” pungkasnya.[] Azaky Ali