Tinta Media - Menanggapi pernyataan Ustaz Salim A Fillah, Sastrawan Politik Ahmad Khozinudin (AK) menegaskan bahwa HT1 bukanlah ormas terlarang.
"Penulis ingin kembali menegaskan bahwa Ormas Islam Hizbut Tahrir Indonesia (HT1) bukanlah ormas terlarang," tuturnya kepada Tinta Media, Rabu (28/09/2022).
Menurutnya, kesimpulan ini akan didapatkan bagi siapapun yang membaca dan menela'ah amar putusan PTUN Jakarta Timur, PT PTUN DKI Jakarta yang dikuatkan oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung.
"Dalam amar putusan, nampak jelas bahwa isinya pengadilan hanya menolak gugatan HT1. Dengan demikian putusan hanya menguatkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HT1," jelasnya.
AK menjelaskan tak ada satupun amar putusan pengadilan, baik ditingkat PTUN Jakarta hingga Mahkamah Agung yang menyatakan HT1 sebagai Ormas terlarang. Tak ada pula, konsideran dalam Beshicking berupa Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 yang menyatakan HT1 sebagai Ormas terlarang.
"HT1 hanya dicabut badan hukumnya, sehingga tak lagi memiliki hak, kewajiban, wewenang dan tanggung jawab sebagai ormas yang berbadan hukum. Namun sebagai ormas tak berbadan hukum, HT1 tetap sah, legal dan konstitusional sebagai Organisasi Masyarakat, mengingat berdasarkan ketentuan pasal 10 UU Nomor 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, disebutkan bahwa Ormas dapat memilih opsi berbadan hukum atau tidak berbadan hukum," terangnya.
Ia menjelaskan, Putusan PTUN Jakarta dan MA hanya mencabut BHP HT1. Putusan PTUN Jakarta dan MA tak pernah merampas hak konstitusional warga negara yang terhimpun dalam HT1, untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
"Adapun Organisasi yang secara hukum tegas dibubarkan, dinyatakan sebagai Organisasi terlarang, paham dan ideologinya yakni Marxisme, komunisme, leninisme juga dilarang, adalah Organisasi Partai Komunis Indonesia (PKI), yang ditetapkan berdasarkan TAP MPRS Nomor : XXV/TAP MPRS/1966," tandasnya.
Jadi, lanjutnya, "Narasi HT1 Ormas terlarang adalah narasi politik yang dijajakan rezim Jokowi. Bukan status hukum yang memiliki dasar hukum yang jelas. Karena memang tak ada satupun status hukum atau produk hukum yang menyatakan HT1 sebagai organisasi terlarang," tegasnya.
Ia menyesalkan, tokoh dan ustaz sekelas Ustaz Salim A. Fillah bisa 'termakan' narasi jahat rezim Jokowi yang jelas-jelas anti terhadap Islam bukan hanya terhadap HT1. "Perlu untuk disampaikan bahwa HT1 dicabut badan hukumnya karena konsisten mendakwahkan ajaran Islam Khilafah," tandasnya.
Ustaz Farid Okbah, Ustaz Anung al Hammat dan Ustaz Ahmad Zain an Najah belakangan ditangkap dan diterorisasi, juga hanya karena mendakwahkan syariat Islam dan Khilafah 'ala Minhahin Nubuwah. FP1 dibubarkan juga karena AD ART nya mengandung misi untuk menegakkan syariat Islam dan Khilafah.
"Jadi, yang dipersoalkan oleh rezim adalah ajaran Islamnya, bukan HT1 atau FP1, bukan pula Ustaz Farid Okbah, Ustaz Anung al Hammat dan Ustaz Ahmad Zain an Najah. Andaikan para ustaz ini tidak memperjuangkan Syariat Islam dan Khilafah, sudah pasti tidak akan ditangkap dan dipenjara," ungkapnya.
AK juga menyampaikan rasa prihatin dan ikut sedih atas pembatalan lokasi acara dan panitia 'Ojo Leren dadi Wong Apik' terpaksa pindah lokasi ke Masjid Jogokariyan. Namun, selanya, pihak yang ada dibalik pembatalan itu adalah rezim, bukan saudara muslim yang ada di HT1.
"Ayo dadi wong apik, dengan membudayakan sikap 'Saling Tabayyun', saling menjaga dan melindungi sesama Saudara Muslim, dan setelah itu ojo leren dadi wong apik. Terus gelorakan semangat dakwah, pantang menyerah, hingga Allah SWT menangkan agama ini, yang dengan kemenangan agama ini Allah SWT muliakan Islam dan kaum muslimin," pungkasnya.
[]'Aziimatul Azka