Tinta Media - Kebijakan intervensi pasar diperbolehkan dalam Islam ketika terjadi hal-hal yang membuat mekanisme pasar terdistorsi.
“Intervensi pasar dibolehkan dalam Islam, bahkan dipraktikkan sendiri oleh Rasulullah. Ketika terjadi hal-hal yang membuat mekanisme pasar terdistorsi, maka kebijakan intervensi diperlukan,” tutur Mudir Ma’had Khodimus Sunnah Ajengan Yuana Ryan Tresna (YRT) di akun telegram pribadinya, Rabu (7/9/2022).
Ia lalu memberikan delapan contoh distorsi pasar dalam Islam yang harus dicegah dan pelakunya diberikan sanksi, “ Pertama, talaqqi rukban, yaitu mencegah masuknya pedagang desa ke kota (entry barrier), karena mengakibatkan pasar tidak kompetitif,” terangnya.
Kedua, sebutnya, mengurangi timbangan, karena barang yang dijual dengan harga yang sama untuk jumlah yang lebih sedikit.
“Ketiga, menyembunyikan barang cacat, karena penjual mendapat harga yang baik untuk kualitas yang buruk,” jelasnya.
Keempat, lanjutnya, Menukar kurma kering dengan kurma basah, karena takaran kurma basah ketika kering tidak sama dengan kurma kering yang ditukar.
“Kelima, menukar satu takar kurma kualitas bagus dengan dua takar kurma kualitas sedang, karena setiap kualitas kurma memiliki harga berbeda,” paparnya.
Keenam, ucapnya, transaksi najasy yaitu penjual menyuruh orang lain memuji barangnya atau menawar dengan harga tinggi agar orang lain tertarik.
Ketujuh, Ihtikar (menimbun) yaitu mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan menjual lebih sedikit barang.
“Kedelapan, Ghaban faa-hisy besar yaitu menjual di atas harga pasar akibat ketidaktahuan pembeli akan harga pasar,” pungkasnya.[] Irianti Aminatun.