TUNTUTAN REFORMASI POLRI, BERSIHKAN POLRI DARI UNSUR MAFIYOSO SAMBO - Tinta Media

Senin, 22 Agustus 2022

TUNTUTAN REFORMASI POLRI, BERSIHKAN POLRI DARI UNSUR MAFIYOSO SAMBO

Tinta Media - Ahad sore (21/8), penulis berkesempatan berdiskusi bersama sejumlah nara sumber, yang diselenggarakan PKAD. Seperti biasanya, Cak Slamet menjadi hostnya. Diantara nara sumber yang hadir ada Prof Suteki, Dr. Refly Harun dan Wartawan Senior Asyari Usman.

Para pembicara, secara umum setuju harus ada reformasi besar-besaran di tubuh Polri, meskipun dengan argumen dan rincian pendapat yang beragam. Prinsipnya, kasus pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice yang dilakukan Geng Sambo mengkonfirmasi adanya penumpukan kekuasaan sekaligus penyalahgunaan wewenang di tubuh Polri.

Memang benar, ada juga soal filosofi Polri yang semestinya alat negara bukan alat penguasa, petugas sipil bukan lembaga militer, yang menjadikan praktik penyalahgunaan wewenang yang berujung tindakan zalim Polri, juga perlu dievaluasi. Bahkan, secara ketatanegaraan Dr. Refly Harun menyatakan reformasi Polri pada akhirnya harus dimulai dengan melakukan amandemen konstitusi. Menurutnya, ada desain yang keliru sejak awal dimana fungsi pertahanan dan keamanan dijalankan oleh TNI POLRI. Seolah, Polri juga mengambil peran militer. Padahal, sejatinya Polri murni mengemban peran dan fungsi sipil, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan bukan alat perang.

Prof. Suteki menegaskan pandangannya soal wacana pembubaran Mabes Polri. Ide ini sempat membuat berang Prof. Hermawan Sulistiyo, tim ahli penasehat Kapolri.

Asyari Usman juga punya pandangan yang sama. Bahkan, selama di Inggris, Asyari punya pengalaman bagaimana desain Polri yang dicukupkan melalui Polda dan Polres dapat dilakukan dan tidak mengganggu upaya menjalankan fungsi kepolisian.

Tetapi jika dicermati, ide Prof. Suteki sebenarnya adalah ide biasa, bukan barang baru dan telah diadopsi beberapa negara. Artinya, ide membubarkan Mabes Polri dan mendelegasikan keseluruhan tugas dan fungsi Polri ke Polda dan Polres itu adalah ide yang eksekusiable.

Desain institusi Polri -dengan istilah yang penulis sederhanakan- berdasarkan pandangan Prof Suteki ada 3 (tiga), yaitu :

Pertama, desain sentralisasi kekuasaan Polri. Inilah yang diterapkan di indonesia sehingga kekuasaan Polri Power Full, dan akhirnya disalahgunakan.

Kedua, desain desentralisasi Polri seperti yang diterapkan di Amerika.

Ketiga, desain kombinasi, sebagian ada diwewenang pusat (mabes), sebagian ada di daerah (Polda dan Polres), seperti yang dipraktikan di Jepang.

Penulis sendiri mencoba menyampaikan desain posisi Polri dalam struktur ketatanegaraan berdasarkan fungsinya. Polri semestinya menjalankan fungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melakukan penegakan hukum. Sementara fungsi pertahanan dan keamanan negara harus diserahkan kepada militer (TNI). 

Karena itu, harus ada upaya demiliterisasi Polri. Agar Polri menjadi aparat yang humanis dan merakyat, tidak kasar apalagi bengis dan zalim.

Adapun desain Polisi dalam sistem Khilafah sebagaimana termaktub dalam kitab Azizah ad Daulah Khilafah (Struktur Ketatanegaraan Daulah Khilafah), posisi polisi atau Syurtoh ada dibawah departemen keamanan dalam negeri (al Amnu ad Dakhili).

Ada 13 struktur di dalam Negara Khilafah, yaitu 1. Khalifah, 2. Muawin Tafwidz, 3. Muawin Tandidz, 4. Wali, 5. al Jihad, 6. Amirul Jihad (Departemen Perang), 7. Keamanan Dalam Negeri, 8. Urusan Luar Negeri, 9. Peradilan, 10. Struktur Administrasi (Kemaslahatan Umum), 11. Baitul Mal, 12. Penerangan dan 13. Amirul Jihad.

Jadi, polisi ada di bawah struktur ke-7 yakni di bawah Departemen Keamanan Dalam Negeri. Tugas utama departemen ini adalah menjaga keamanan dalam negeri bagi Negara.

Beberapa kejahatan yang mengganggu keamanan dalam negara ditangani departemen ini, seperti Murtad dari Islam dan Bughat. Lalu perompakan/begal  (Hirabah), pencurian, perampasan, penggelapan (korupsi), gangguan terhadap jiwa masyarakat seperti memukul, pencederaan hingga pembunuhan, juga menangani gangguan terhadap kehormatan melalui publikasi tuduhan zina.

Secara umum tugas Polisi adalah mencegah sekaligus menegakkan hukum atas adanya pelanggaran terhadap Hudud, Qisos diyat, Ta'jier dan Mukholafah. Inilah, desain fungsi polisi dalam sistem Khilafah.

Selanjutnya, ada perbedaan fungsi dan struktur kelembagaan polisi (Syurtoh). Secara struktur, polisi ada dibawah departemen keamanan dalam negeri yang dipimpin seorang Syurtoh (mirip Kapolri). Secara fungsi, polisi menjalankan fungsinya dibawah kendali dan supervisi Wali selaku penguasa di Daerah (mirip Pemda).

Kembali ke Kasus Ferdy Sambo. Memang benar, idealnya kasus ini harus menjadi momentum untuk melakukan reformasi besar-besaran di tubuh Polri. Reformasi ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi Polri, menghilangkan penumpukan kewenangan, dan tentu saja melakukan demiliterisasi Polri. Dan untuk tujuan tersebut, penulis sependapat kiranya pandangan Prof. Suteki dan Dr. Refly Harun untuk dijadikan agenda lanjutan, dalam rangka mendesain polisi ideal di masa depan.

Namun, ada hal yang juga urgen dilakukan dan dapat segera dilakukan oleh Kapolri tanpa menunggu proses reformasi dan restrukturisasi institusi Polri. Yakni, menuntaskan kasus kejahatan pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice yang dilakukan Geng Sambo. Di titik ini, Kapolri punya tugas jangka pendek yang harus segera dilakukan, yakni melakukan pembersihan institusi Polri dari unsur mafia Sambo. [].

Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Direktur AK 47 (Advokasi Keumatan 47)

https://youtu.be/iRyVTa0YCC0



Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :