Prof. Suteki: Penegakan Hukum Sudah Menjadi Industri Hukum - Tinta Media

Rabu, 17 Agustus 2022

Prof. Suteki: Penegakan Hukum Sudah Menjadi Industri Hukum


Tinta Media - Pakar Hukum dan Masyarakat Prof. Suteki menegaskan bahwa penegakan hukum di negeri ini sudah masuk industri hukum. "Penegakan hukum di negeri kita, sudah masuk ke industri hukum," tuturnya dalam Diskusi Media Umat: Fredy Sambo, KM 50 dan Gunung Es Karut Marut Kepolisian, Ahad (14/8/2022), melalui kanal Youtube Media Umat.

Suteki memaparkan ada 3 komponen sistem hukum yang sangat dekat dengan polisi. "Yang pertama peraturan. Jika peraturan hukum tidak mendukung penciptaan polisi yang baik, maka ya repot," imbuhnya.

Kemudian yang kedua, lanjutnya, adalah sistem kelembagaan polisi. "Sistem hirarki, komando tidak pas dalam kepolisian. Umpama seorang bawahan ketika diperintah seorang atasan, tidak bisa menolak," ungkapnya.

Padahal menurutnya, seorang bawahan bisa mengelak ketika menyadari bahwa yang memimpin itu adalah hukum, bukan atasan. "Jadi kasus Bharada E bisa menolak perintah menembak, ketika dia sadar bahwa untuk menembak seseorang harus ada landasan hukumnya," jelasnya.

Sementara yang ketiga lanjutnya, adalah culture atau legal culture. "Ada dua tempat, yaitu dari internal penegak hukumnya dan masyarakat secara umum. Dua hal ini juga turut menentukan baik-buruknya polisi sebagai penegak hukum," tegasnya.

Suteki menjelaskan bahwa sistem penegak hukum ada beberapa yaitu polisi, advokat, jaksa, hakim, dan Lapas (lembaga pemasyarakatan). "Polisi adalah garda terdepan dalam penegakan hukum. Ketika polisi terjebak dalam industri hukum maka bisa dibayangkan kelanjutan penegakan hukum ini menjadi sangat buruk," ungkapnya.

Jika terjebak, lanjutnya, sejak awal bisa direkayasa. Apakah seseorang itu mau disalahkan atau dibenarkan, dituduh dengan pasal apa tergantung oleh polisi. "Orang bisa mengatakan yang salah bisa dibenarkan, yang benar bisa disalahkan, pasal bisa dicari. Kalau kita ngomong industri hukum, seperti yang disampaikan oleh Pak Mahfudz MD," bebernya.

Suteki menyakinkan adanya industri hukum itu ada, terbukti dengan adanya rekayasa kasus. "Tugas penegak hukum adalah bringing justice to the people, namun dengan merekasa kasus, menghilangkan bukti, sampai menghapus jejak, maka sudah masuk industri hukum," paparnya.

Menurutnya, hukum lebih ditegakkan dengan untung-rugi, seperti dunia industri. "Dengan kasus ini kita tersadar bahwa penegakan hukum di negara kita sudah masuk ke industri hukum. Bukan penegakan hukum dalam rangka bringing justice to the people," pungkasnya.[] Nita Savitri
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :